infobanua.co.id
Beranda Blitar Jelang Moment Natal dan Tahun Baru, Pemkot Blitar Bersiap Terapkan PPKM Level 3

Jelang Moment Natal dan Tahun Baru, Pemkot Blitar Bersiap Terapkan PPKM Level 3

Blitar, Infobanua.co.id – Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat secara Nasional, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan di mulai dilaksanakan pada Jum’at 24 Desember 2021 sampai dengan Minggu 02 Januari 2022 mendatang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Untuk itu Walikota Blitar, Santoso, bersiap-siap untuk menerapkan PPKM Level 3 di moment Natal dan Tahun Baru (Nataru) meski di Kota Blitar telah berada di PPKM Level 1, bahkan sudah mulai new normal.

“Dengan penerapan PPKM Level 3 Pemerintah Kota Blitar, akan melakukan pengetatan mobilitas warga masyarakat, namun untuk teknisnya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Sedangkan untuk kawasan pariwisata dan tempat publik, pengunjung dibatasi hanya 50 porsen dari kapasitas normal,” kata Walikota Blitar, Santoso, kepada awak media, Senin 29-11-2021.

Menurut Santoso, hingga saat ini Pemerintah Kota Blitar, belum menerbitkan aturan-aturan terkait pelaksanaan PPKM Level 3, tetapi nantinya Surat Edaran (SE) Walikota Blitar yang dikeluarkan tetap merujuk pada Inmendagri tersebut.

“Kami minta kerjasama semua elemen masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Level 3 ketika libur Natal dan Tahun Baru. Sebab, angka kasus positif covid-19 di Kota Blitar sudah mulai bisa ditekan dan cakupan vaksinasi juga sudah cukup bagus,” jlentrehnya.

Lebih dalam Santoso menuturkan, sampai dengan saat ini, cakupan vaksinasi dosis 1 mencapai sekitar 115,43 porsen dan dosis 2 mencapai 88,9 porsen dari jumlah sasaran 115.850 orang.

“Makanya kami himbau kepada warga masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan penyegahan penyebaran covid-19 dengan benar dan ketat,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan