infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN DPRD Banjarmasin Sahkan Revisi Perda Admistrasi Kependudukan

DPRD Banjarmasin Sahkan Revisi Perda Admistrasi Kependudukan

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mensahkan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda)   tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Revisi Perda Nomor 21 tahun 2014 ditetapkan dalam Rapat  Paripurna DPRD Kota Banjarmasin,  Rabu (29/7/2020). Dalam Rapat Paripurna itu, delapan Fraksi DPRD Banjarmasin dalam penyampaian pendapat akhir menyatakan menerima dan menyetujui disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.

Dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, SH MH didampingi Wakil Ketua HM Yamin, Hj Ananda dan Tugiatno  ini, semua Fraksi DPRD berharap disyahkan Raperda menjad sebuah Perda, pelayanan penyelenggaraan administarsi kependudukan dapat lebih baik lagi.

“Pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) serta berbagai pelayanan administrasi kependudukan diharapkan lebuh maksimal lagi,” ucap Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Ibnu Sina berharap, pelayanan kependudukan berjalan lebih maksimal ke depan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diharapkan bekerja lebih optimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya berharap, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Banjarmasin lebih baik lagi ke depan dengan disyahkannya Revisi Perda Nomor 21 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan di Banjarmasin.

Dijelaskan, beberapa hal yang direvisi di antaranya tentang penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) , penghapusan denda administrasi kependudukan, dan pemberlakuan tanda tangan elektronik.

Lebih lanjut ia mengatakan,  dalam  Perda tersebut juga diatur tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring dan gratis.

“Undang-Undang  Nomor 24 tahun 2013 merupakan Perubahan Undang-Undang  Nomor :  23 tahun 2006 pada pasal 79A membahas tentang pelayanan Adminduk tidak dipungut biaya,” tutup Harry Wijaya. RK

Bagikan:

Iklan