4 Bapaslon Cabup dan Cawabup Pilkada Cianjur 2020 Serahkan Dokumen pendaftaran
KPUD lakukan verifikasi Administrasi 6 – 12 September
Cianjur-Tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati di Pilkada kabupaten cianjur 2020 yang dilaksanakan KPUD Cianjur pada Jum’at 04/09/2020 ,berjalan sesuai jadwal yang ditentukan,
Semua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur menyerahkan berkas dokumen pendaftaran di KPUD Cianjur,Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verfikasi administrasi terhadap kelengkapan berkas dokumen para bakal paslon tersebut,
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan,tahapan pendaftaran empat bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada kabupaten cianjur, berlangsung sesuai jadwal yang sudah dikonfirmasi dan berjalan tertib dan aman. Pada prinsipnya, KPU menerima semua berkas syarat pencalonan dan syarat-syarat calon.
Untuk syarat pencalonan, semuanya lengkap dan memenuhi syarat. Kalau untuk syarat calon, secara berkas dokumen lengkap, tapi mengenai keabsahannya, kami akan melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 6-12 September 2020,” terang Selly
Syarat pencalonan merupakan kelengkapan berkas dari setiap partai politik pengusung bakal pasangan calon. Misalnya form B-KWK ataupun form B1-KWK.
“Nah, kalau untuk syarat calon itu harus melampirkan berbagai berkas, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan atau general check up serta surat keputusan penetapan pengunduran diri sebagai ASN atapun anggota DPRD,” jelasnya
Untuk diketahui dalam tahapan pendaftaran ada empat bakal pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2020 di cianjur, yang mendaftar ke KPU yakni bapaslon Lepi Ali Firmansyah-Gilar Budi Raharja (Pilar) yang diusung PKB dan PKS, Muhammad Toha-Ade Sobari (HaDe) yang mendaftarkan diri dari jalur perseorangan, Herman Suherman-Tb Mulyana Syahrudin (BHS-M) yang diusung partai koalisi PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PAN, dan PPP, serta Oting Zaenal Muttaqin-Wawan Setiawan (OTW) yang diusung partai Gerindra dan Demokrat.
“Kami bersyukur, alhamdulillah, bakal pasangan calon semuanya mendaftar pada hari pertama sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.35 WIB,” tambah Selly,
KPU telah membuat berita acara pendaftaran dan penyerahan tanda terima kepada masing-masing bakal pasangan calon, pada prinsipnya mekanisme verifikasi dan syarat pencalonan dan syarat calon sudah tidak ada masalah.
“Yang pertama kami verifikasi adalah syarat pencalonan karena itu sifatnya mutlak. Dengan diserahkannya tanda terima, berarti dokumen syarat pencalonan dan syarat calon kita terima dari keempat bapaslon,” pungkasnya,
Hasbi (Abie)