Pasutri Terdakwa Penggelapan Dalam Jabatan di PT RMM Kembali menghirup Udara Bebas
Banjarmasin, infobanua.co.id – Setelah selama 2 bulan menjalani hukuman di Polda Kalsel atas tuduhan Penggelapan dalam jabatan sepasang suami Istri (Pasutri) Hj.Sarmah dan H.Suhardi di jemput dan bebas dari tahanan oleh kuasa hukumnya dari Polda Kalsel,Senin (21/9/2020).
Dalam keterangan kepada Media Kuasa hukum terdakwa Husrani Noor mengatakan berdasarkan putusan yang di jatuhkan Majelis Hakim dalam perkara penggelapan dalam jabatan di PT. PT. Rahmah Mandiri Mulia (PT. RMM di Balangan),yang di tuduhkan tidak uodate karena terdakwa masih menjabat sebagai Dirut PT. TMN.
“Pemeriksaan peradilan belum mulai pada pemeriksaan saksi saksi,tetapi dalam tuntutan jaksa,kami telah menyampaikan eksepsi atau keberatan karena perkara ini merupakan perkara perdata”,tegas Rani,sapaankuasa hukum terdakwa
Majelis hakim hari ini telah menyetujui nota keberatan atas dakwaan yg di buat jaksa,intinya nota keberatan yg di buat jaksa tidak update,pelapor selama ini mengaku sebagai direktur PT RMM,jelas Rani.
Dalam kasus ini sebelum juga sudah ada dua keputusan pengadilan Paringin dan pengadilan Tinggi Banjarmasin yg tetap menyatakan terdakwa masih sebagai Dirut PT.RMM,sehingga dakwaan yang di tujukan tidak update dan batal menurut majelis hakim,kata Rani.
Berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim menyetujui nota keberatan,dan membebasakan terdakwa dari tahanan Polda setelah 2 bulan menjalani hukuman,pungkas Rani.