Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Capai 70 Persen
Banjarmasin – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel
sudah mencapai 70 persen.
Tahapan tersebut dicapai setelah pansus melakukan kunjungan ke beberapa wilayah diantaranya Dinas Pemberdayaan Desa Kota Semarang Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus terkait, Fahrani kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (1/10/2020).
Menurut dia, setelah pansus melakukan kunjungan ke desa wisata, diperoleh hasil yang positif, yang mana Dinas Pemberdayaan Desa Kota Semarang Jawa Tengah menggerakkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) yang dilibatkan secara penuh.
“Peran BUMdes dilibatkan penuh dalam pemberdayaan ekonomi kreatif tingkat desa,” kata dia.
Salah satu pemberdayaan ekonomi kreatif adalah desa wisata yang memberikan dampak positif bagi perkembangan perekonomian masyarakat.
Hal serupa juga diperoleh saat kunjungan ke Desa Pujon Batu Malang, yang mana desa tersebut dalam menghasilkan pemasukan perekonomian senilai Rp1,8 miliar perbulan dengan jumlah kunjungan mencapai 11 ribu orang.
“Bayangkan sebuah desa bisa menghasilkan Rp1,8 milyar perbulan, itu merupakan hal yang sangat luar biasa,” sebut Fahrani.
Berdasarkan pertemuan yang sudah dilakukan, imbuh politisi PDI-P ini, maka selanjutnya dilakukan pembahasan dan sinkronisasi dengan produk hukum, sehingga menjadi sebuah raperda.
Namun sebelumnya lebih dulu akan lakukan uji publik, dari dinas terkait, asosiasi kepala desa dan asosiasi BUMdes.
Dijelaskan ketika desa wisata memiliki Perda, tentunya akan ada payung hukum yang dapat melindungi desa tersebut dalam penggunaan dana desa, karena diketahui saat ini dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, padahal pemerintah pusat menginginkan di ranah pemberdayaan desa.
“Yang diinginkan pemerintah pusat adalah pemberdayaan, salah satunya desa wisata,” katanya.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Kalsel sudah menganggarkan dana senilai Rp50 juta perdesa, akan tetapi dengan merebaknya wadah Covid-19 mengakibatkan pelaksanaannya mengalami penundaan. lida