infobanua.co.id
Beranda KALTARA Seleksi Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Diperketat Dari Kementrian Pendidikan Harus Profesional

Seleksi Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Diperketat Dari Kementrian Pendidikan Harus Profesional

Nunukan – H.Junaidi.SH kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan didampingi RidwanAs.S.Sis Kabid pembinaan pada Dinas Oendidikan dan Kebudayaan kabupaten nunukan.

Menurut Ridwan As.S.sos selaku jabatan Kepala Bidang pembinaan pendidikan pada dinas pendidikan kegiatan pada hari ini Seleksi Substansi calon Pengawas sekolah dilakukan virtual berlangsung di SMP 1 dan SMP 2 dalam hal penjaringan dalam hal penjaringan kepala sekolah dan pengawas sekolah.

lanjut Ridwan mengapa ini dilakukan pada mereka sudah kepala sekolah dan pengawas sekolah mengapa harus dilakukan apakah mereka belum memiliki sertifikasi secara nasional.

Ridwan bahwa perlu kita pahami dan ketahui bersama bahwa untuk kepala sekolah itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018.

Yaitu penugasan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di dalam aturan tersebut untuk mengangkat seorang guru menjadi kepala sekolah itu harus memiliki sertifikat kepala sekolah atau memiliki (NUKS) nomor unik kepala sekolah.

Jadi setiap yang mau diangkat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat kepala dalam persyaratan yaitu berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 dipersyaratkan guru yang sarjana (S1).

Kedua memiliki pangkat minimal minimal 3C yah 3C dikecualikan bagi daerah khusus itu diperbolehkan minimal Pangkat 3B.

Kemudian mereka ini juga harus mengikuti seleksi dalam seleksi ini kepala sekolah ini mengikuti seleksi substansi yang pertama ada 2.

Seleksi yang kita laksanakan pada hari ini senin 5/10/2020 adalah tes seleksi substansi yang mereka ini selama 7 hari untuk mengikuti secara modal daring atau virtual yang kerjasama dinas pendidikan dengan LP2KS solo. Jawah Jawa tengah .

karena lembaga LP2KS tersebut adalah lembaga yang ditunjuk oleh kementerian pendidikan khusus yang menangani tentang kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Jadi ini kita laksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor: 6 tahun 2018.

Adapun peserta peserta untuk calon kepala sekolah ini memang ada yang sudah menduduki jabatan kepala sekolah dan juga ada yang dari guru persyaratannya dari guru yang boleh diangkat menjadi kepala sekolah.

Seleksi ini terbuka semua bagi Seleksi Kepala sekolah dan Pengawas kita Nunukan Hanya di beri Jata sebanyak 50 0rang dari kementrian Pendidikan Republik Indonesia.

Karen kita hanya 50 orang di tahun ini 2020 dibatasi karena kondisi Darurat Covid -19 juga kita lakukan secara modadaring maupun atau virtual sebanyak 50 orang setelah mereka nanti dinyatakan lulus tes atau seleksi substansi maka mereka wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan nya selama 3 bulan dinunukan.

Lanjut Ridwan Metode nya adalah in-on-in on artinya mereka masuk selama satu minggu kemudian mereka lagi melaksanakan tugas di sekolah 25 hari.ujar Ridwan Kabid Pembinaan.

Ridwan Kalau untuk yang sekarang yang sedang berlangsung seleksi substansi untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah itu anggaran APBD murni anggaran APBD sebenarnya kita ditahun ini langsung pendidikan dan pelatihan nya karena Covid maka tidak bisa kita laksanakan tidak boleh mengumpul lebih dari apa berkerumun banyak orang jadi itu pun modadaring karena kita tetap mengacu kepada protokol.(Yuspal)

Bagikan:

Iklan