Categories: Jawa Barat

Kasus Positif Meningkat, Kecamatan Kota Bakal PSBM

Purwakarta-Terhitung mulai tanggal 12 Oktober hingga 26 Oktober 2020 mendatang, wilayah Kecamatan Purwakarta Kota yang meliputi 9 kelurahan dan 1 desa akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Demikian disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Jumat (9/10/2020) di Gedung Negara Pemkab Purwakarta. Menurutnya, hal ini dilakukan menyusul terus bertambahnya warga yang berstatus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Penjelasan mengenai PSBM tersebut, kata Sekda Purwakarta itu, terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota. Berikutnya, sedang diproses Peraturan Bupati Purwakarta berkaitan dengan PSBM di Kecamatan Kota.

“Mewakili bupati purwakarta saya sampaikan, karena terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif hari ini yang jumlahnya mencapai 96 kasus dan khusus kecamatan kota terdapat 39 kasus, untuk itu, mulai pekan depan, selama 14 hari akan kita berlakukan PSBM di wilayah kecamatan kota,” kata Iyus.

Menurutnya, GTPP Covid-19 Purwakarta terus melakukan langkah-langkah pencegahan, diantaranya memberlakukan PSBM. Secara teknis, pada pemberlakukan PSBM ada sejumlah pembatasan pada kegaiatan tertentu diantara pembatasan operasional minimarket atau sejenisnya yang boleh buka pada pukul 09.00 hingga 20.00.

Sementara, untuk rumah makan atau cafe, boleh buka sampai dengan pukul 19.00 dan boleh menerima yang makan, tetapi setelah pukul 19.00 sampau pukul 21.00 hanya untuk take way.

“Lalu untuk supermarket operasionalnya dibatasai mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00. Kemudian juga akan diadakan pentupan ruas jalan mulai Perempatan Suryo hingga Taman Pembaharuan dimulai pada pukul 21.00 hingga pukul 23.00,” jelasnya.

Iyus juga menambahkan, selama PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat non KTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, langkah-langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha. “Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran covid-19,” demikian Iyus Permana. (Dodi junaedi)

infobanua

Recent Posts

Respon Dari Amirudin Terkait Maraknya Home Stay Dan Tempat Hiburan Malam Di Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Dihadiri oleh sebagian masyarakat Tegal Timur Anggota Legislatif sekaligus Ketua DPD Partai…

2 jam ago

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, ST Menjawab Keluhan Masyarakat

Tegal, infobanua.co.id - Di hadapan awak media Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, ST dalam kegiatannya…

3 jam ago

Kepuasan Pelanggan Antar First Media Powered by XL Axiata Kembali Raih Indonesia Customer Experience Award 2024

First Media powered by XL Axiata menerima penghargaan dalam kategori Internet Fixed Broadband sebagai juara…

4 jam ago

UKW Angkatan 57 FIKOM Moestopo: Meningkatkan Kualitas dan Integritas Wartawan

JAKARTA - Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Fakultas Ilmu Komunikasi (LUKW FIKOM) Moestopo menyelenggarakan Uji Kompetensi…

6 jam ago

UNSIKA Berhasil Meraih Penghargaan Bronze Winner atau Terbaik ke-3 Dalam Kategori PTN BLU)

Karawang, infobanua.co.id - Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam…

9 jam ago

Anggota DPRD Fraksi PKS Kota Tegal Erni Ratnani Gelar Reses Sapa Masyarakat

Kota Tegal, infobanua.co.id - Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Erni Ratnani…

9 jam ago