infobanua.co.id
Beranda KALTARA Pendemo Dari Berbagai Aliansi Mahasiswa Dan Buru Mendesak Dprd Nunukan Menolak UU Omnibus Law

Pendemo Dari Berbagai Aliansi Mahasiswa Dan Buru Mendesak Dprd Nunukan Menolak UU Omnibus Law

Nunukan – Ratusan pendemontrasi datangi Gedung DPRD jalan ujang dewa nunukan, Kapolres, waka polres, kabag op kasat Sabara, Kasat Intel kasat lantas Semua turun tangan mengawasi jalannya demontrasi Alhamdulillah Atas dedikasi yang tinggi dari kapolres nunukan menurunkan ratusan.pasukan dati.pilres nunukan dari Brimob nunukan dari Kodim dan satgadpamtas turut membantu mengamankan demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat dan berbagai aliansih dan perwakilan Hingga demontrasi dimulai jam 09 hingga berahir pukul 17.00 Amab terkndali..atas pengaman yang dikomandou oleh AKBP Syaiful Anwar Kapilres Nunukan.

Setelah mereka melakukan dialog langsung oleh Ketua DPRD nunukan Hj.Leppa didampingi Saleh SE. Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Zainuddin dari Partai Hanura dan Gat Khaleb dari partai Demokrat.

Dalam dialog berlangsung diruangan Rapat ambalat saat ketua DPRD dicecer pertanyaan dari Pendemi dan didesak agar DPRD secara kelwmvagaan atau scara kontitusional menolak UU unibus Law.

Dan ketua bersama tiga anggota dewan menyambut baik.iehadiran para pendemontrasi menyampaikan aspirsinya menyatakan kami tidak bisa memberikan kesimpulan ditolak atau diterima, perlu kami rapat bersama semua fraksi yang ada Di DPRD nunukan untuk memberikan keputusan.

Tetapi Para pendemo mendesak agar DPRD lebih cepat ada keputusan cepat memberikan keputusan lebih cepat dan lebih baik.

Bapak dan ibu anggota dewan yang terhormat kalian semua adalah wakil Rakyat dan saatnya sekarang DPRD bersama rakyat menolak UU tersebut yang merugikan kaum buru.

Iswank Ketua SBSI kabupaten nunukan Kalimantan Utara Kamis 8/10/2020 menjelaskan bahwa kami melaksanakan Demontrasi meminta keadilan agar UU tersebut dibatalkan.

Lanjut Iswank bahwa jelas sekali demo ini kan aksi atau sikap nasional Semua Baik elemen masyarakat buruh mahasiswa itu mereka bersepakat untuk menolak omnibus Law ini kita tahu bahwa tanggal 5 kemarin itu sudah dalam penetapan kami juga dari buruh itu paham bahwa prosedurnya adalah review tetapi paling tidak ini adalah simbol perlawanan semua elemen masyarakat yang diatur dalam atau yang akan mendapatkan dampak dari ketika undang-undang ini berlaku hari ini mereka semua teman-teman yang ada di luar sana itu bersepakat untuk menunggu atau mendesak DPRD Nunukan segera mengambil sikap tegas.

Juga sikap secara institusi nya institusi DPRD untuk menyampaikan ke masyarakat menyampaikan ke masa bahwa DPR menukar juga menolak omnibus Law itu aja.

Kalau kita masuk ke hal-hal yang apa saja yang diatur didalam omnibus law lah itu saya kira kita semua paham dan tentu saja perdebatannya di luar tuh banyak kontroversi itu tetapi sekali lagi bahwa kehadiran kita di sini Gedung DPRD Nunukan itu sudah bulat menolak onibus Law itu apa pun yang diatur di dalamnya itu dan kami anggap bahwa bukan hanya menolak memang tidak penting undang-undang ini disahkan oleh para anggota DPR RI.

Mungkin dari beberapa pasal dalam undang-undang yang disahkan oleh DPR apa yang menjadi pertentangan hati nurani masyarakat undang undang dalam hal ini?

Kalau di sektor buruh saja yang pertama adalah terkait ” persoalan pengupahan” dan pengupahan itu juga berhubungan erat sekali dengan persoalan pemutusan hubungan kerja.

Jadi di UU No:13 kalau kita mengacu pada undang-undang 13 bahwa terkait pemutusan hubungan kerja prosedur nya adalah serikat buruh tenaga kerja perusahaan dan pemerintah itu berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari PHK ditunjukkan dari undang-undang nomor 13 itu jenis itu sangat tegas bahwa ada ruang untuk melakukan partitur untuk melakukan komunikasi antara orang-orang yang diatur dalam hubungan industrial itu, Tetapi di omnibus Law ini tidak demikian.

Didalam UU itu disana tidak disebutkan secara detail itu meskipun Ia menjelaskan bahwa terkait prosedur PHK itu dikembalikan ke undang-undang itu artinya apa di situ dia membenturkan 2 undang-undang.

waka pilres dampungi hj lepoa ketu DPRD nunukan saat menerima orasi dari aliansi dan masyarakat

Lanjut Iswank ketua SBSI Kabupaten Nunukan menjelaskan ,Coba kita bayangkan kalau kita berselisih lalu kemudian yang satu bertahan menggunakan undang-undang 13 pengusahanya bertahan menggunakan undang-undang omnibus Law itu pendapatannya tidak kan ketemu itu sehingga hampir semua kita bisa pastikan dalam hal penyelesaian hubungan industrial itu akan berakhir di pengadilan karena tidak akan ada titik temu.

Sedangkan undang-undang 13 saja itu di situ diberikan uang untuk melakukan kebaktian sebesar-besarnya masih saja terjadi PHK masih saja sampai berujung bahkan ada yang berujung sampai ke pengadilan kan gitu, hal lain terkait hak cuti kemudian ini bukan berarti dihilangkan.

Tapi tentu saja itu mau berangkat bekerja, seharusnya kalau undang-undang itu berpihak tenaga kerja maka mereka harus diberikan ruang ya pekerja itu harus diberikan ruang juga untuk beristirahat itu hak asasi manusia. untuk menghargai hak-hak asasi akan pernah main manusia setiap orang mereka berhak untuk melakukan cuti haid mereka berhak untuk melakukan cuti tahunan 12 hari setiap tahun kemudian mereka berhak untuk mendapatkan cuti cuti menyusui Ibu.

Sesuai dengan undang-undang 13 ini kita pun masih belum banyak perusahaan yang tidak mematuhi itu padahal diatur dengan jelas di sana datang undang-undang omnibus Law ini kemudian membuat ambigu seolah-olah memberikan ruang yang semakin memperlonggarkaAturan itu ndak jelas nggak penting undang-undang.

Sukup kita berikan penegasan bahwa undang Undang Nomor 13 itu sudah cukup mengakomodir semua kepentingan buruh.

Lanjut Iswank Tuntutan kita akan minta DPR segera mengambil sikap untuk turut terlibat melakukan penolakan terhadap undang-undang Cipta kerja ini artinya apa kita coba membuka hati karena nanti kan yang terdampak adalah daerah-daerah yang menjadi kunjungan kerja termasuk Nunukan ini.

Kita meminta ke DPR harus pemerintah itu sudah mengambil sikap dari awal Kalau saja undang-undang ini berlaku misalnya apa yang akan dilakukan oleh DPR dapa pernyataan.

Terlepas dari dia menolak atau menerima itu karena kan sekarang sudah di toko ya kan sudah di sudah disahkan DPR kita membuka hati melalui aksi kita menggugah hati DPR untuk juga mempersiapkan diri mungkin ke depannya DPR menginisiasi untuk melakukan membuat kerangka tentang perlindungan upah di tingkat daerah Supaya apa ada ada backup secara lokal di tingkat daerah terkait upah itu nah itu yang kita ingat kan ke DPR harus dia siap juga menerima kondisi itu kita semua siap itu adalah kita meminta sikap DPR tentu kita berharap semua menolak.

(Yuspal)

Bagikan:

Iklan