infobanua.co.id
Beranda KALTARA Pergub Kaltara No 44 Tahun 2020 Terus Menerus Disosialisasikan Hingga Kepelosok

Pergub Kaltara No 44 Tahun 2020 Terus Menerus Disosialisasikan Hingga Kepelosok

Gubernur kaltara brtsama Imam Pratikno Kabid Pajak pada Badan pengelolah Pajak dan Retribusi daerah Kaltara

Nunukan – Kaltara Eliyanto SE kepala Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah nunukan terus nenerus melakukan sosialisasi bekerjasama dengan Pihak kepolisian dan pihak kecamatan sebuku tulin onso dan Lumbis Jumat, 09/10/2020.

Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44/2020 sendiri ditujukan kepada pemiliki kendaraan bermotor roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Provinsi Kaltara dengan diberikan keringanan proses secara gratis sehingga tidak ada biaya yang dipungut untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Kedua (BBNKB-II). Dimulai tanggal 17 September 2020.

Dari kedua peraturan Gubernur Kaltara yakni Peraturan Gubernur Kaltara nomor: 44 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kaltara komor: 45 Tahun 2020.

Peraturan Gubernur Kaltara Nomor: 44 tahun 2020 mengatur tentang ” Pemberian Pembebasan Pokok Balik Nama kendaraan bermotor yang tidak terdaftar dipropensi Termuda Kalimantan Utara.

Sementara Peraturan Gubernur Kaltara Nomo: 45 Tahun 202 yang ” Mangatur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak kendaraan bermotor dan Pembebasan Sanksi ( Penghapusan Denda) Administrasi kendaraan bermotor).
Menurut Daniel Staf Badan Pengelolah Pajak dan Retribusu Daerah Propensi.kalimantan utara terus menerus dilakukan Sosialisasi betapa pentingnya Peraturan Gubernur tetsebut..

Lanjut Dani bahwa kendala yang kita hadapi yakni adanya Virus Corona salah satu Faktor Penghambat sehingga target kita sebesar Rp.39.702.500.000 kayaknya sulit untuk me capai namun kami sebagai stap tetap berusaha semaksimal mungkin.

Bagikan:

Iklan