infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Pangeran : Kejati Kalsel Harus Netral Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak

Pangeran : Kejati Kalsel Harus Netral Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak

Banjarmasin – Wakil Ketua Komisi III DPRRI Pangeran Khairul Saleh di sela kunjungan kerja Komisi III DPRRI pada reses masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan selatan,Senin (12/10/2020),berharap kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dapat bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.

“Kepada Kejati Kalimatan Selatan beserta seluruh aparatnya dan kepada seluruh Kejari harus netral tidak memihak kepada salah satu calon kepala daerah manapun”,kata Pangeran.

Provinsi Kalimantan Selatan pada Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 ada 7 Kabupatrn kota dan satu provinsi yang akan melaksanakan Pemilhan Kepala Daerah secara serentak.

Selain netralitas Pangeran juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk menunda semua perkara yang mungkin ada melibatkan para calon kepala Daerah.

“Jika ada para calon Kepala Daerah yang terkait dengan perkara pidana khusus,kita minta penyidikannya di tunda dulu hingga selesai pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020”,tegas Pangeran

Menurut Pangeran penundaan penyidikan tersebut di maksudkan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang dan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Pangeran juga menambahkan meskipun ada kerabat dari jajaran Kejaksaan Tinggi yang ikut sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak,ada jaminan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, akan netral dan tidak berpihak kepada calon kepala daerah manapun.

indra

Bagikan:

Iklan