Sebanyak 1.632.564 DPT Ditetapkan KPUD Cianjur,Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
Cianjur- Komisi Pemilihan Umum Daerah Cianjur melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar pemilih sementara yang ditetapkan menjadi Daftar pemilih tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020.
Rapat diadakan di kantor KPUD Cianjur, Selasa 13/10/20,dipimpin oleh Ketua KPUD Cianjur Selly Nurdinah dan dihadiri oleh Kabid IWK Kesbangpol Cianjur Herly P, Kasdim 0608 Cianjur Mayor Suntoro,BAWASLU Kabupaten Cianjur, Para ketua PPK se Kabupaten Cianjur dan Timses dari ke empat Paslon.
Perbaikan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap(DPT) adalah masuk dalam agenda kegiatan KPUD Cianjur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020, dan dilaksanakan Rapat pleno untuk ditetapkan.
Dalam rapat pleno, para ketua PPK melaporkan hasil rekapitulasi perbaikan data DPS yang telah di tetapkan menjadi DPT di masing masing wilayah kecamatan, didepan para Komisioner KPUD dan Ketua KPUD serta Bawaslu.
Rapat pleno ditutup pada pukul 12.15 wib oleh ketua KPUD Cianjur Selly Nurdinah dengan hasil penetapan akhir data jumlah DPT sebanyak 1.632.564 calon pemilih dari hasil rekapitulasi 32 PPK se kabupaten Cianjur.
Sebanyak 4.968 TPS yang tersebar di 360 desa se kabupaten Cianjur telah terdata di KPUD Cianjur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang akan di gelar pada tanggal 09 Desember 2020 yang akan datang.
” Untuk data yang masuk hari ini sudah ditetapkan menjadi katagori DPT,nanti DPT ini akan di sampaikan ke PPS sampai tanggal 26 oktober, dan kemudian tanggal 28 Oktober DPT ini akan diumumkan oleh PPS di Desa/ kelurahan,di RT/RW setempat dan tempat strategis lainnya,” ungkap Selly.
Hasbi (Abie)