Kabid Pemdes DPMD Purwakarta, Ada Tiga Prioritas Utama DBHP Tahun 2020
Purwakarta-DBHP(Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi) adalah kewajiban menurut Undang Undang bahwa 10 persen harus di alokasikan kepada Desa oleh Pemerintah Kabupaten dan besarannya itu berpariatip antara satu Desa dengan Desa lainnya ujar Kabid Pemdes DPMD Purwakarta, Hilman Nugraha ketika di temui awak media ini ,Kamis(15/10)
“Ada tiga prioritas utama DBHP tahun 2020 yaitu Pengelolaan Administrasi Desa kemudian Pemberdayaan Ekonomi Masyarakt Desa dan yang terakhir Pengelolaan Sampah Mandiri Pedesaan “ungkapnya
Untuk Pengelolaan Administrasi Desa itu jelas tergantung kepada realisasi dari Pajak dan Retribusi dari masing masing Desa itu yang berpengaruh terhadap besaran dari masing masing Desa
“Pengelolaan Administrasi Desa itu diperuntukan untuk urusan terkait dengan kebutuhan operasional Pemerintahan Desa,operasional Pemerintahan Desa salah satunya seperti insentip Kepala Desa selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ),kemudian sekdes dan bendahara selaku PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) kemudian untuk Lembaga kemasyarakatan Desa,PKK dan Karang Taruna juga bisa di bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang berstatus asset Desa,dan sekarang program baru adalah untuk Premi BPJS Ketenega kerjaan”jelasnya
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa terkait dengan prioritas penggunaan DBHP ini pada prinsipnya itu kembali untuk kepentingan masyarakat di Desa
“Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa untuk itu kita juga melibatkan Bumdes jadi nanti Bumdes yang menyalurkan bantuan melalui skema simpan pinjam kepada warga masyarakat para pelaku usaha ekonomi kecil mikro di Desa yang terkena dampak,yang memang pada saat ini sesuai prioritas dari Pemerintah Pusat baik sumber anggaran APBD ataupun APBN termasuk DD di dalamnya digunakan untuk pemulihan Ekonomi Nasional bagi warga masyarakat yang terkena dampak Covid-19 itu bisa melalui Bumdes”katanya
Pengelolaan Sampah Mandiri Pedesaan ini kebijakan Pemerintah Daerah juga karena kemampuan kapasitas sumber daya yang terkait dengan pengelolaan sampah ini Pemerintah Kabupaten punya banyak keterbatasan,suatu waktu nanti TPA itu ada kemampuan daya tampung jadi kita harus mulai berpikir dari sekarang bagaimana tata kelola sampah jangka panjang kalau tidak di mulai hari ini
“Dan itu di mulai dari Rumah Tangga yaitu satuan unit terkecil di masyarakat bagaimana mereka punya kesadaran memilah sampah organik atau unorganik karena kedepan pengelolaan sampah ini selesai di Desa,jadi tidak mungkin DLH dengan keterbatasan anggaran,sumber daya melayani sampah sampai ke Desa jadi harus ada upaya langkah konkrit Pemerintah Daerah salah satunya melalui DBHP ini kita memulai menciptakan sebuah system Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan,dimulai dari pengadaan sarana prasarananya alat angkutnya tentu di sesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dari DBHP ini sebesar 40 persen”.tegasnya
DBHP sudah disosialisasikan kepada PemerintahanDesa,Pendamping,Kecamatan jadi regulasi ini harus di pahami setelah itu selesai sekarang ini dalam proses penyusunan Proposal
“karena mekanisme permohonan pencairannya melalui pengajuan proposal DBHP dan ini harus selesai dalam minggu depan itu maksimal karena ada proses selanjutnya untuk di ajukan kepada Bupati melalui DPMD dan kita ajukan melaluii BKAD”demikian Hilman(Dodi junaedi)