infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Diduga PPJP PT. Daiki Rekrut Tenaga Kerja Tak Gunakan Infoloker Online, Andri : Disnakertrans Karawang Jangan Diam Saja!

Diduga PPJP PT. Daiki Rekrut Tenaga Kerja Tak Gunakan Infoloker Online, Andri : Disnakertrans Karawang Jangan Diam Saja!

Karawang, Infobanua.co.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam hal memberikam kemudahan kesempatan kerja untuk masyarakat Karawang terus diprioritaskan melalui program kebijakan Kepala Daerah. September 2020 bertepatan dengan Hari Jadi Karawang yang ke 387 sudah menglaunching Informasi Lowongan Kerja (Infoloker) berbasis digital yang diberi nama Infoloker Online.
Senin, 14/06/21

Perangkat lunak tersebut ketika dilaunching sudah ready beroperasi yang dikelola langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang, dan bagi masyarakat hanya tinggal mengakses link atau alamat web infoloker.karawangkab.go.id maka akan muncul informasi lowongan kerja dari sejumlah perusahaan di Karawang. Syaratnya cukup mudah, yakni dengan hanya mendaftar menggunakan NIK KTP Karawang.

Tetapi, sehebat dan sebaik apa pun produk kebijakan, tetap saja ada celah bagi oknum – oknum tertentu untuk tidak patuh terhadap aturan Pemerintah. Sejak resminya Infoloker Online ditetapkan, masih banyak perusahaan yang mengabaikan kebijakan Bupati Karawang tersebut.

Informasi terbaru dari hasil investigasi, salah satu perusahaan yang berada di Karawang International Industrial City (KIIC), tepatnya diwilayah Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Yaitu PT. Daiki Aluminium Industry Indonesia. Dalam waktu dekat ini perusahaan terus melakukan rekrut karyawan dengan sistem Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP).

Memang PPJP dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor. 101 Tahun 2004 diartikan sebagai perusahaan berbadan hukum yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa pekerja atau buruh untuk dipekerjakan di perusahaan pemberi pekerjaan.

Hubungan kerja antara PPJP dengan pekerja yang dipekerjakannya harus berdasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten atau Kota.

Pemerhati kebijakan publik, Andri Kurniawan merasa geram mendengar masih banyaknya perusahaan yang tidak taat terhadap kebijkan Bupati Karawang. Diungkapkannya, “Suatu kebijakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) seperti Bupati ini wajib harus ditaati, toh juga tujuannya sangat positif, untuk dapat menampung keluhan masyarakat Karawang yang memang menjadi tanggung jawabnya,”

“Sah – sah saja bagi perusahaan menggaet mitra untuk melakukan PPJP dan memang landasan regulasinya juga jelas. Tetapi kalau Pemerintah Daerah memiliki kebijakan harus dipatuhi, jangan sampai seperti informasi yang didapat, yaitu mitra PT. Daiki Aluminium Industry Indonesia sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Patut diduga, PPJP tersebut dalam melakukan rekrut dan menempatkan pekerja tidak melalui Infoloker Online,” Jelas Andri, Senin (14/06).

Ditambahkannya, “Dan jika benar dalam waktu dekat ini ada rekrut sampai ditempatkannya pekerja atau buruh di PT. Daiki Alumunium Industry Indonesia. Tentunya ada proses PKWT di Disnakertrans Karawang sebagaimana ketentuan PKWT di Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 melalui pengubahan, penghapusan, dan penambahan pasal. UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Ketentuan secara rinci ada di Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja,”

“Kalau benar begitu. Artinya sampai lolos PKWT tapi rekrutnya tidak melalui Infoloker Online, sungguh keterlaluan Bidang di Disnakertrans Karawang yang membidangi pencatatan PKWT. Jika seperti itu, sama saja tidak mendukung kebijakan Bupati selaku pimpinan yang mengakomodir aspirasi masyarakat,” Sesal Andri.

“Maka dari itu, saya mendesak Disnakertrans Karawang melalui Bidang yang membidangi rekrut tenaga kerja untuk segera memanggil management PT. Daiki dan PPJPnya. Sebab hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena berkaitan dengan marwah Bupati yang mengeluarkan kebijakan. Saya secara pribadi mau pun kelembagaan organisasi tempat saya bernaung, wajib hukumnya untuk mensupport dan membela kebijakan Bupati Karawang,” Pungkasnya.

 

 

Iswanto.

Bagikan:

Iklan