infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Suhardi : Proses Laporan RUPS-LB PT RMM Selama 2 Tahun Tidak Ada Kemajuan

Suhardi : Proses Laporan RUPS-LB PT RMM Selama 2 Tahun Tidak Ada Kemajuan

Banjarmasin – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Rahma Mandiri Mulia yang di gelar 02 Februari 2019 menetapkan Harry Nata sebagai Direktur tidak sah,karena RUPS-LB tersebut tidak sah atau abal abal.

Setelah di nyatakan bebas dari tuntutan kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan di PT Rahma Mandiri Mulia (RMM),terdakwa pasangan suami istri H.Suhardi dan Hj Sarmah meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera memproses laporan pihaknya dua tahun lalu dengan tuduhan pendepakan sepihak dari jabatan sebagai Direktur hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang tidak sah atau Abal abal abal.

Menurut kuasa hukum Dirut PT RMM Husrani Noor,kepada wartawan saat jumpa pers di Banjarmasin,minggu (25/10/2029),mengatakan sebelum Harry Nata melaporkan Kliennya ke Polda Kalsel atas tuduhan pencurian dan penggelapan pihaknya telah melaporkan perbuatan pemecatan Suhardi dan Sarma yang berdasarkan RUPS luar biasa ilegal atau abal abal.

Namun laporannya yang diajukan pihaknya di Kabupaten Banjar sudah 2 tahun tidak ada jalan ,tidak ada kemajuannya.”Ini sangat berbeda perlakuan pihak penegak hukum terhadap kasus yang di tuduhkan kepada pasutri Dirut PT RMM yang sangat cepat prosesnya,:”tegas Husrani Noor.

Sementara itu Pelapor Suhardi berharap kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan kepolisian khususnya Polres Kab Banjar dan Polda Kalsel dapat bersikap adil.

“Jika kasus kami begitu cepat prosesnya kenapa laporan kami prosesnya tidak ada kemajuan hingga sekarang sudah hampir 2 tahun”,pungkas Suhardi.

indra

Bagikan:

Iklan