infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala 750 Sertipikat Tanah Pemkab Diserahkan BPN Batola

750 Sertipikat Tanah Pemkab Diserahkan BPN Batola

* Digelar Sosialisasi Pelayanan BPHTB Secara Elektronik

Setelah menyerahkan 128 bidang sertipikat tanah tahun 2019 dan 304 bidang Juni 2020, Kantor Pertahanan Kabupaten Barito Kuala (BPN Batola) kembali menyerahkan 750 bidang sertipikat hak pakai atas tanah milik Pemkab Barito Kuala (Batola), Senin (26/10/2020).

Penyerahan sertipikat dari BPN ke Pemkab Batola yang dilaksanakan di Rumah Makan Pawon Tlogo, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Batola yang diikuti para BPN dan BPKAD kabupaten/kota se-Kalsel secara virtual ini sekaligus dilaksanakan Sosialisasi Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Acara yang dihadiri Bupati Batola diwakili Pj Sekda H Abdul Manaf, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Utara Eko Prihariyanto W, Plt Kepala Bank Kalsel Cabang Marabahan Nurul Ain, Kepala BP2RD Ardiansyah, dan yang mewakili Kepala BPKAD Batola ini melibatkan Kakanwil BPN Provinsi Kalsel H Allen Saputra serta Ketua Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah VIII Dian Patria.

Kegiatan penyerahan sertipikat hak atas tanah barang milik Pemkab Batola tahun 2020 ini juga dirangkai penandatanganan perjanjian kerja sama dan sosialisasi terkait pelayanan bea perolehan atas tanah dan bangunan secara elektronik yang diikuti para notaris PPAT Wilayah Kerja Batola.

Kepala BPN Batola Dr Ahmad Suhaimi SSos SH MH mengatakan,  total sertipikat tanah yang diterbitkan BPN Batola sejak MoU 2019 hingga saat ini terdapat 1.182 bidang. Total ini sebutnya melebihi dari target MoU yang telah dilaksanakan.

Ia berharap sertipikat ini dapat membantu menertibkan administrasi dan pengamanan secara hukum aset-aset Pemkab Batola dan tahun berikut tetap teralokasi anggaran sehingga pihaknya secara total dapat menyelesaikan penyertipikatan tanah aset milik Pemkab Batola.

Menyinggung penyelesaian 750 sertipikat tanah Pemkab Batola, mantan Kepala BPN Hulu Sungai Utara (HSU) itu menyatakan, hanya dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu. Awalnya, sebutnya, pihaknya berniat menyerahkan sertipikat tersebut pada 24 September lalu namun berhubung ada sesuatu hal sehingga bisa dilaksanakan sekarang.

Namun terlepas dari semua alasan di atas, Suhaimi menyatakan kembali siap menyambut tantangan dari Pemkab Batola dalam upaya legalisasi kepemilikan tanah milik Pemkab Batola kapan pun, dimana pun, dan berapa pun jumlahnya.

Sementara itu Bupati Batola Hj Noormiliyani AS melalui Pj Sekda H Abdul Manaf menerangkan, 750 sertipikat tanah milik Pemkab Batola yang diserahkan BPN Batola ini sebenarnya aset berupa jalan. 

Dengan diselesaikannya penyertipikatan 750 bidang tanah tersebut, ucap bupati, maka seluruh jalan di wilayah Batola telah terdaftar sebagai aset milik Pemkab Batola.

Bupati juga mengutarakan, total legalisasi aset tanah milik Pemkab Batola sejak ditandatangani MoU tahun 2019 telah disertipikatkan 1.182 bidang tanah, dalam arti jauh melampaui target yang disepakati yakni hanya 250 bidang selama 3 tahun. Cepatnya proses legalisasi ini, lanjutnya, menunjukan akselerasi yang luar biasa terhadap peningkatan jumlah aset terdaftar di Batola berkat dukungan semua pihak.

Sebelumnya, Kakanwil BPN Kalsel Alen Saputra mengatakan, keberhasilan penyertipikan tanah yang sangat cepat dilakukan berkat kebaikan semua pihak yang bekerja dengan niat tulus serta menghilangkan ego sektor.

Allen menambahkan, penyelesaian penyertipikatan tanah yang berhasil dilakukan BPN dan Pemkab Batoal ini sangat berdampak multi efek dan multidemensional. Mengingat dengan tercatatnya semua aset milik pemkab maka BPN tidak lagi merasa khawatir terjadinya penyertipikatan tanah pemda kepada pihak lain.

Begitu pula terhadap pihak penyediaan tanah akan dengan mudah jika suatu saat membutuhkan tanah untuk kepentingan pemda termasuk kebutuhan untuk pelebaran jalan.

Terkait BPHTB, dengan keberadaannya, menurut Allen, DPRD tidak khawatir terjadinya penipuan dan tingginya cost apabila ada pemohon yang melampirkan BPHTB-nya karena bisa mengecek langsung benar tidaknya nilai yang telah disetor.

Di lain pihak, lanjutnya, melalui legalisasi aset akan mempermudah BPKAD, notaris, termasuk KPK untuk melakukan pengecekan serta merasa tidak ada lagi dana-dana yang seharusnya diterima sebagai pendapatan daerah maupun pungutan retribusi.   

Ketua Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah VIII Dian Patria mengapresiasi Pemkab Batola dan BPN atas akselerasi sertipikasi aset pemerintah sebanyak 1.128 bidang tanah dengan cepat.

Ia berharap, setelah penyertipikatan agar dibuat peta tunggal koordinat (acuan bersama lintas pihak/one map one data one policy). Sementara bagi tanah yang belum bersertipikat disarankan supaya dilakukan pemetaan terlebih dahulu.

Dian mengatakan, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah hendaknya menggunakan nilai transaksi sesuai NJOP/ZNT sebagai referensi pembayaran pajak BPHTB/PBB, selain itu pastikan hart to hart antara BPN dengan pemda.

id/IB

Bagikan:

Iklan