infobanua.co.id
Beranda KALTARA Sosialisasi Dana Bos Tahun 2020/2021 Mengalami Perubahan

Sosialisasi Dana Bos Tahun 2020/2021 Mengalami Perubahan

Nunukan, infobanua.co.id – kebijakan berkaitan dengan dana BOS di tahun 2020 ini banyak mengalami perubahan H.Junaidi SH.Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan didampungi Henri.S.Pd Jabatan kasi pada pendidikan dasar dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten nunukan

Ada salah satu kebijakan baru yang dituangkan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor : 24 tahun 2020 di mana di dalam aturan tersebut baru diberlakukan pada tahun ini di mana ketetapannya sudah kami upayakan menyampaikan ke setiap wilayah terutama di wilayah Sembakung lumbis dan tulin onsoi serta ke wilayah Sebuku sudah kita lakukan dalam beberapa hari yang lalu.

Sehingga ke depan kita upayakan juga Untuk menjangkau wilayah krayan induk dan krayan Selatan dan untuk wilayah Lumbis dan Wilayah perbatasan lainya serta wilayah Sebatik kita sudah menyampaikan juga lewat virtual online dan jaringan terkoneksi dengan baik sehingga mereka bisa mengikutinya dan berkaitan dengan hal tersebut.

Ada berapa regulasi Tentang Pergeseran tugas di mana dalam pelaksanaan tugas untuk verifikasi masalah pemberkasan SPJ laporan ke pemerintah daerah ini langsung ditangani oleh bagian keuangan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan BKD Kabupaten terkait rencana perubahan yang signifikan di dalam PMDN 24 tahun 2020.

Menurut Hendri.S.Pd bahwa tahun 2019 memang juknis masalah Bos ini sebenarnya pemberlakuannya hampir sama.

Namun di tahun 2020 ini ada berapa peraturan yang memang harus kita sampaikan ke setiap wilayah berkaitan dengan kebijakan- kebijakan mendikbud kementerian oendidikan yang pertama.

Dengan adanya suasana Covid-19 ada perubahan Permendikbud tentang juknis BOS di mana Permendikbud sempat berubah dalam pertengahan tahun sekitar bulan Juni 2020.

Dapat kita lakukan di mana Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang juknis BOS dan berkaitan dengan kondisi komplit tadi ada perubahan tentang juknis berkaitan dengan hal Covid-19 yaitu Permendikbud Nomor 19 tahun 2020.

Dari satu sisi dalam kebijakan menteri juga memberi kewenangan kepada sekolah menentukan dengan adanya ketentuan Mereka belajar di mana sekolah itu dapat menerapkan beberapa hal yang merupakan prioritas di sekolah yang dapat mereka lakukan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah.

Kewenangan sepenuhnya dengan pola MBS Di mana sekolah itu merencanakan dan melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing.

saat ditanya kebijakan Dana BOS ini Apakah ada peningkatan dari tahun ke tahun?

menurut Hendri kalau tahun ini 2020 untuk SD kelas sebelumnya saat 800 naikkan jadi 900 dan smp-nya satu juta menjadi satu juta seratus ribu per tahun di dalam peraturan atau juknis BOS nomor 8 tahun 2020 anggaran tersebut diarahkan langsung dari Kementerian atau keuangan pusat ke rekening sekolah dengan tiga tahapan.

Nah sekarang tahap pertama kedua sudah selesai dan baru beberapa minggu yang lalu sudah cair tahap ketiga, namun tahap ketiga ini mempersyaratkan beberapa persyaratan yang pertama di mana tahap satu (1) dan tahap dua (2) ini sekolah sudah melaporkan laporannya lewat online di BOS kementrian pendidikan dan
kebudayaan (Kemdikbud).

juga data siswa tersinkron di data Dapodik per 31 Agustus.

Untuk ketiga sehingga pada tahap ketiga (3) ini memang ada beberapa sekolah yang belum melakukan hal tersebut sehingga pencairannya secara bertahap mereka juga tetap mendapat haknya selama mereka melakukan tugas yang merupakan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harapan kami dapat mengambil suatu keputusan untuk pelaksanaan Bos ini yang memang benar-benar sangat prioritas sebagai operasional di sekolah dalam suasana covid tersebut memang banyak hal-hal yang sejayanya tidak kita lakukan namun dapat kita lakukan pada saat suasana covid-19 tersebut.

Di mana sekolah diberi leluasa penuh untuk menentukan yang mana Jadi prioritas di sekolah.

Jadi sekolah mempunyai Salah satu keputusan dalam menentukan apa yang mereka harus merencanakan dan belanjakan.Ujar Hendri kepada Wartawan.

Bagikan:

Iklan