Nunukan – Dana BOS Pemkab Nunukan tahun 2020/2021 ini banyak mengalami perubahan. Dimana regulasi tentang pergeseran tugas untuk pemberkasan SPJ laporan ke pemerintah daerah langsung ditangani bagian keuangan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
Hal ini dikatakan H.Junaidi SH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan didampingi Henri.S.Pd Kasi Pendidikan Dasar.
Regulasi pergeseran tugas verifikasi dan pemberkasan SPJ langsung ditangani bagian keuangan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan BKD Kabupaten Nunukan.
Kebijakan Mendiknas RI memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan kebutuhan yang menjadi skala prioritas.
“Kewenangan sepenuhnya dengan pola MBS Di mana sekolah itu merencanakan dan melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing,” katanya.
Dana BOS SD tahun ini naik menjadi 900 dan SMP 1,5 juta per tahun yang diserahkan langsung ke rekening sekolah.
“Sekolah diberi kewenangan menentukan yang jadi prioritas untuk dibelanjakan,” ujarnya. yusuf
Banjarbaru, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, SE, hadir dalam…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi pada pembangunan…
Banjarbaru, infobanua.co.id– Kota Banjarbaru telah menunjukkan kemajuan luar biasa di berbagai sektor selama empat tahun…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar acara Sosialisasi…
Banjarmasin, 12 Desember 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil…
Telkomsel berkolaborasi bersama Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menghadirkan seminar edukasi dengan tema “Unlock Golden Youth…