infobanua.co.id
Beranda KALBAR Akun FB T.E Sandin di laporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik jurnalis

Akun FB T.E Sandin di laporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik jurnalis

Sintang, Infobanua.co.id – para jurnalis di kabupaten sintang baik media elekronik, online maupun cetak yang tergabung dalam beberapa organisasi wartawan nasional maupun lokal pada sabtu siang 31/10/2020 mendatangi Polres sintang untuk melaporkan pencermaran nama baik jurnalis.

ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) mengatakan bahwa akun atas nama T. E Sandin lewat kolom komentar di dinding FB Remaung kujau yang mengatakan ” jurnalis termasuk grouf pemansai dalam pilkada ini lihat saja pasti narasinya berpihak kelubuk yang ada ikannya yang kurang ikan biasanya di lewati” atas kolom komentar tersebut beberapa lembaga jurnalis di kab sintang tidak terima atas pencemaran dan pelecehan nama baik jurnalis. atas dasar komentar tersebut maka pemilik akun atas nama T.E Sandin kita laporkan ke reskrim sintang dengan no sttp/225/X/2020/kalbar/Res Sintang, ujar tantra.

Sebelum kita laporkan akun tersebut ke polres sintang kita sudah berupaya melakukan pendekatan terlebih dulu untuk meminta klarifikasi mengenai komentar T. E Sandin tersebut yang di unggah oleh yusri efendi di FB dari sintang untuk kalbar, namun tidak ada niat baik beliau. maka untuk menyikapi hal tersebut para jurnalis yang tergabung di PWI, IJS, JOS dan PWRI dan LMB di kabupaten sintang membawa hal ini keranah hukum untuk di selesaikan menurut UU yang berlaku.

Sementara ketua IJS kab sintang bung Hery Sumitro linkga mengatakan bahwa postingan tersebut sudah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. pungkas hery ( yusri)

Bagikan:

Iklan