Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Sejumlah Tanah Bermasalah dan Kendala Program PTSL
Sebatik Nunukan Kalimantan Utara – Badan Pertanahan Nasional kabupaten nunukan Untuk melakukan pengukuran Program PTSL mengalami kendala, Rabu (4/11/2020).
Menurut Kasi Kantor BPN Nunukan Sugi Mulyono, Sebatik Barat utamanya wilayah Desa Setabu sejumlah tanah yang bermasalah sehingga program PTSL melakukan pengukuran melalui konsultan tapi belum bisa dibuatkan sertifikat utamanya Desa Setabu dan Desa Lainya.
diakui Sugi Mulyono, bahwa Wilayah Desa Setabu memang salah satu kendalanya adalah banyaknya sertifikat lama yang terbit tahun 93 itu kendalanya fisiknya berubah jadi perbedaan antara bentuk sertifikat dulu dan sekarang mengalami perubahan.
“Terhadap hal itu dilakukan perubahan data fisik artinya si pemilik tanah atau si pemilik sertifikat diminta sebetulnya untuk menyerahkan sertifikat nya ke kantor dulu kemudian nanti kita lakukan perbaikan dengan keadaan kondisi sekarang itu banyak masyarakat yang belum menyerahkan sertifikat nya,” katanya.
Dikatakannya, jadi kami nanti kita akan melakukan pemblokiran istilahnya data kami perbaiki sementara data di masyarakat yang belum diperbaiki nanti kalau masyarakat ada keperluan ke kantor pertanahan mungkin mau dijual atau apapun bentuknya wajib itu sertifikatnya dibawa ke kantor baru kita lakukan perbaikan.
“Kalau di kegiatan PTSL itu termasuk pertanian, pertambakan itu boleh juga tidak ada masalah PTSL cakupannya sangat luas jadi dia tidak membatasi. Program ini tidak dibatasi karena output dari program ini perpetakan wilayah secara lengkap satu wilayah itu terpatahkan semua,” jelasnya.
Ditambahkanya, kalau dulu memang ada di kenal juga namanya “Program Redistribusi”, itu khusus untuk tanah pertanian kemudian tapi perkembangan waktu seiring adanya program Pak jokowi memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia.
“Program PTSL ini adalah program andalan dari pak Jokowi akhirnya cakupannya diperluas jadi tidak dibatasi untuk perumahan aja tapi perkebunan dalam lingkup perkebunan termasuk juga yang pertanian dan tambak masuk dalam. Wilayah Desa Balansiku yang masuk wilayah Pertambakan,” sebutnya.
Jadi karena kami tidak memilah-milah masuk Pertambakan, ini pemukiman seperti itu jadi tetap diukur, kalau memang yang bersangkutan karena memang targetnya adalah sebidang tanah targetnya seluruh bidang tanah harusnya terukur.
“Trimakasih kepada kepala desa dan lurah atas apresiasi dan bantuan dari kepala desa didukung oleh para ketua RT sehingga program PTSL ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sugi mengatakan, memang kalau terkait kendala dan hambatan dari kami bukan hanya untuk wilayah Sebatik tapi mungkin seluruh wilayah di Pulau Nunukan. Ketika masyarakat itu mengajukan untuk dibuat surat apakah SPPT atau SPPH, BPN mohonkan agar kepala desa atau lebih lagi tegas terhadap tanah yang belum dipasang Patok Batas.
“Harusnya ketika sebuah bidang itu sudah memiliki alas hak itu seharusnya posisi sudah terpasang tanda batas menjadi suatu hal penting. Jika desa dan kelurahan menerbitkan SPPT Maupun SPPH tapi bidangnya belum ada tanda batasnya,” paparnya.
Sementara BPN Nunukan Kaltara Agoes Prijantomengharapkan Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan semua lurah dan Desa lebih tegas terhadap masyarakat yang mengajukan surat SPPT atau SPPH minta diukur itu patoknya dipertegas dikuatkan.
“Karena patok yang sejak awal dibuatkan itulah yang akan patok diukur oleh tim pertanahan,” pungkasnya.
Yuspal/IB