Program Legislasi Daerah 2021 Disetujui DPRD Kota Banjarmasin
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 pada rapat Kamis (26/11) melalui rapat paripurna.
“Tahapan selanjutnya untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, namun dengan pengesahan Raperda APBD tahun 2021, ke depannya berjalan maksimal,” ucapnya.
Lebih lanjut Harry Wijaya menyampaikan, selain pengesahan RAPBD tahun 2021, DPRD Banjarmasin juga menyepakati
Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021. Yaitu 23 rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 11 merupakan usulan DPRD dan 12 merupakan inisiatif Pemerintah Kota Banjarmasin. Namun jumlah itu tidak semua usulan Prolegda murni tahun 2021, karena sebagiannya merupakan sisa Prolegda tahun 2020, yang tidak sempat disampaikan untuk dibahas, karena pandemi COVID-19.
Untuk Prolegda tahun 2021 usulan Dewan ada 11 item, lima diantaranya yaitu, pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia, peningkatan budaya literasi, penanganan dan penanggulangan wabah penyakit menular, pengembangan ekonomi kreatif dan fasilitasi pesantren.
“Prolegda inisiatif Pemerintah Kota Banjarmasin, ada 12 item, lima diantaranya Raperda izin mendirikan bangunan, perubahan perda nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan, perubahan perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, perubahan perda nomor16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, dan perubahan perda nomor 2 tahun 2001 tentang penataan daerah Kota Banjarmasin,” katanya.