infobanua.co.id
Beranda TANAH BUMBU Perpanjangan Operasi Arutmin Menciptakan Peluang Kerja Bagi Masyarakat

Perpanjangan Operasi Arutmin Menciptakan Peluang Kerja Bagi Masyarakat

Tanah Bumbu, infobanua.co.id – Perpanjangan operasi anak usaha PT Bumi Resources Tbk yakni, PT Arutmin Indonesia hingga 2030 , tentu saja disambut baik semua pihak. Termasuk Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, yang menyebut dengan perpanjangan operasi perusahaan tambang ini dinilai akan memberikan peluang kerja bagi masyarakat Tanbu.

“Perpanjangan operasi PT Arutmin hingga 2030 mendatang, tentu saja jadi angin segar. Karena akan memberikan kontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Salah satunya menciptakan lapangan kerja baru dan bisa menekan jumlah pengangguran,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ardiansyah S.Sos MM, disela acara Silahturahmi PT Arutmin dengan Pemkab Tanbu dan Media di Rumah Makan Veta Tanah Bumbu, Rabu (18/11/2020).

Kegiatan silahturahmi PT Arutmin dengan awak media berjalan lancar dan penuh keakraban dihadiri semua wartawan media cetak, elektrinik dan siber (online) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Seperti diketahui, pemerintan pusat memberikan perpanjangan operasi anak usaha dari PT BUMI Resources Tbk itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 pada 2 November kemarin. Perpanjangan konsesi diberikan seiring dengan berakhirnya masa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) pada awal November kemarin.

Namun lisensi yang diberikan tidak lagi dalam bentul PKP2B melainkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Masa operasi diberikan selama 10 tahun sampai dengan 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Presiden Direktur BUMI Resources Tbk. Saptari Hoedaja mengatakan PT Arutmin Indonesia menyambut baik kepastian status IUPK yang telah diperoleh melalui SK Menteri ESDM dan peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas jawaban dari harapan kami selama ini, dan kami akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11).

Pemerintah telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin serta mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan batubara dalam rangka konservasi batu bara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional.

Pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada Pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan pelaksanaan lainnya. “Pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara,” kata Saptari.

roni

Bagikan:

Iklan