infobanua.co.id
Beranda KALBAR Sidang Paripurna Ke 8 Masa Persidangan Ke 1: 11 Orang Anggota DPRD Kabupaten Tidak Menghadiri Rapat

Sidang Paripurna Ke 8 Masa Persidangan Ke 1: 11 Orang Anggota DPRD Kabupaten Tidak Menghadiri Rapat

Sekadau, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau melaksanakan sidang paripurna ke 8 masa persidangan ke 1 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Raperda APBD Kabupaten Sekadau tahun 2021. Senin, 23 November 2020.

Namun, sebanyak 11 orang anggota DPRD Kabupaten Sekadau tidak menghadiri rapat paripurna tersebut(red)

Hal tersebut diketahui saat Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendy saat membuka rapat paripurna tersebut.

“Berdasarkan daftar hadir yang disampaikan sekretaris DPRD dari 29 anggota DPRD, hadir sebanyak 18 orang. Sehingga, sesuai dengan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sekadau quorum telah tercapai, maka rapat maka rapat dapat dibuka,” kata Radius

Venan

Bagikan:

Iklan