infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Jika Tak Hati-Hati, Bawaslu RI Bisa Diskualifikasi Paman BirinMu

Jika Tak Hati-Hati, Bawaslu RI Bisa Diskualifikasi Paman BirinMu

Banjarmasin – Tak puas dengan hasil putusan Bawaslu Kalsel yang menolak semua laporan dugaan pelanggaran yang dilakoni calon petahana (Paman BirinMU) pada Pilgub Kalsel 2020, Denny Indrayana kembali melakukan upaya hukum ke Bawaslu RI.

Dari sejumlah daerah yang sedang melaksanakan Pilkada, paslon nomor urut 1 berpeluang didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada oleh Bawaslu RI, jika terbukti ditemukan pelanggaran dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Rifqi Karsayuda sebagai Ketua Tim Kampanye Paman BirinMu mengatakan Timnya akan terus mengawal proses hukum ini. Dia menyadari bahwa proses yang berlangsung di Bawaslu RI cenderung senyap. Tidak seperti proses empat laporan sebelumnya yang ditangani Bawaslu Kalsel.

“Sampai saat ini kami terus memantau bagaimana proses hukum yang dilaksanakan Bawaslu RI. Pada sisi lain tentu kami juga sangat memahami, bahwa Bawaslu RI sampai hari ini telah (mengeluarkan surat rekomendasi) diskualifikasi enam paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia, kasus terbaru, paslon bupati dan wakil bupati di Kutai Kartanegara,” Ujar Rifqi.

Sekadar diketahui Bawaslu RI telah mengeluarkan surat rekomendasi diskualifikasi untuk enam paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Keenam paslon tersebut itu tersebar di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Kaur (Bengkulu). Terkini, Bawaslu RI merekomendasikan untuk mendiskualifikasi paslon tunggal Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) pasangan Edi Damansyah–Rendi Solihin

Rifqi Karsayuda sebagai Ketua Tim Kampanye Paman BirinMu menyebut para paslon kepala daerah yang didiskualifikasi Bawaslu RI menjadi pelajaran yang amat berharga bagi tim Paman Birin-Mu. Oleh sebab itu pihaknya tidak menganggap persoalan ini sebelah mata. rel/ida

Bagikan:

Iklan