infobanua.co.id
Beranda BANJAR Sengketa Tapal Batas Belum Selesai, RTRW Banjar Mandeg

Sengketa Tapal Batas Belum Selesai, RTRW Banjar Mandeg

MARTAPURA – Belum selesainya sengketa tapal batas Kabupaten Banjar membuat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar terganjal.

Dalam aturan Omnibus law disebutkan penyusunan RTRW harus memakai garis atau batas definitif (sah) bukan indikatif (perkiraan).

Ungkap Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Farida Ariyati Jumat (27/11/2020) hingga kini RTRW Kabupaten Banjar belum bisa diselesaikan lantaran terganjal sengketa tapal batas.

Dalam aturan baru yang diatur Omnibus law penyusunan RTRW kini tak dibolehkan lagi memakai batas indikatif namun harus semua definitif.

Karena masih ada sengketa tapal batas antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanahlaut membuat garis batas tersebut masih indikatif.

“Semuanya sudah selesai, tinggal bagian batas itu saja lagi yang belum dan masih kami tunggu,” ujarnya kepada banjarmasinpost.co.id.

Tak hanya Kabupaten Banjar, jika belum ada penyelesaian sengketa tapal batas dengan Kabupaten Tanahlaut maka penyusunan RTRW di Kabupaten Tanahlaut terangnya juga dipastikan belum selesai.

“Sama, kita belum selesai, mereka juga, kalau belum ada kesepakatan dari sengketa itu,” tambahnya.

Farida berharap ada titik temu dari sengketa tapal batas tersebut sehingga penyusunan RTRW bisa segera selesai.

Dengan itu bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk pemberian ijin pembangunan di suatu kawasan.

Sumber: banjarmasin.tribunnews.com

Bagikan:

Iklan