infobanua.co.id
Beranda TAPIN Kajari Tapin Musnahkan Barang Bukti Bersama Inteljen Polisi dan Kejaksaan

Kajari Tapin Musnahkan Barang Bukti Bersama Inteljen Polisi dan Kejaksaan

RANTAU, infobanua.co.id – Aparat hukum kejaksaan bersama Satuan Reskrim dan Resnarkoba Polres, Pengadilan Negeri Rantau dan Kepala Rutan bersama-sama musnahkan barang bukti tindak pidana umum hasil penindakan periode Januari hingga November 2020, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Kamis (3/12).

Nala Arjhunto, SH. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapin mengatakan barang bukti dari sekitar 200 perkara lebih tahun ini. Namun ada diantara perkara tadi masih ada yang memiliki hukum tetap dan masih sidang berjalan sehingga ada barang bukti yang belum bisa dimusnahkan dan akan dimusnahkan tahun berikutnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini dinilai sudah memiliki hukum tetap meliputi barang bukti dalam perkara UU Narkotika berupa sabu-sabu seberat 73,38 gram, dari 66 perkara dan Zenith 83 butir dari 1 perkara. Sabu-sabu paling banyak dari perkara atas nama terpidana Hamdan sebanyak 20,33 gram dan Zeki Bin Husin dengan sabu 15,84 gram.

Selanjutnya, barang bukti dalam perkara UU Kesehatan yang terdiri dextro sebanyak 13,443 butir dari 11 perkara yang paling banyak dari perkara atas nama terpidana Tirta sebanyak 10 ribu butir dan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 218 macam, obat tanpa izin edar sebanyak 5 macam, kemasan kosong kosmetik tanpa izin edar sebanyak macam dari 1 perkara.

Barang bukti dalam perkara Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat 1 tahun 1951 berupa senjata tajam sebanyak 12 bilah dari 12 perkara.
Minuman keras dari berbagai macam merk sebanyak 139 botol dan barang bukti tindak pidana lainnya yang termasuk dalam perkara kejahatan terhadap nyawa berupa pakaian dari 12 perkara.

“Untuk perkara UUD Darurat Senjata Tajam ada peningkatan, banyak operasi banyak peningkatan.
Dalam pemusnahan barang bukti ini paling banyak sabu UU narkotika, dilanjutkan dextro UU kesehatan,”katanya.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan