Dispersip Kabupaten Banjar Musnahkan Arsip Tak Bernilai Guna
MARTAPURA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar melakukan pemusnahan arsip yang sudah tak bernilai guna, di Depo Arsip Martapura, Indrasari Kabupaten Banjar, Selasa (15/12/2020).
Arsip tersebut milik Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar dan Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (KPAD) yang terkumpul dalam kurun waktu 12 tahun, yakni dari 2002 – 2013.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Sekda Banjar H.M Hilman dengan cara dicacah dan disaksikan Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Plt Kepala Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar.
Sekda Banjar H.M Hilman mengatakan, sejak Kabupaten Banjar berdiri 72 Tahun yang lalu, sejauh ini sudah dilaksanakan 2 kali pemusnahan arsip.
“Pemusnahan arsip ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 43, karena arsip ini adalah bagian dari sejarah dan juga bagian dari masa depan”, terangnya.
Hilman menambahkan arsip yang dimusnahkan saat ini adalah arsip yang tidak bernilai lagi, sehingga ada ruang kembali untuk arsip-arsip baru.
Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar Yasna Khairina menjelaskan, arsip yang dimusnahkan adalah milik Disdik dan dispersip Banjar.
“ sebanyak 577 berkas dari Dinas Pendidikan, sementara dari Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Banjar ada 211 berkas yang kita musnahkan,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan peninjauan keruang arsip dan dokumen, penyerahan dan penandatanganan arsip permanen oleh Kepala Dispersip Banjar kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjar karena masih bernilai guna dan tidak akan pernah dimusnahkan, bernilai sejarah, dan menyangkut peraturan-peraturan yang harus dilestarikan.
Fad/IB