infobanua.co.id
Beranda KALTARA Pasangan Dani Iskandar dan Muh Nasir Gugat Ke Mk Karena Diduga Pasangan Jargon Amanah Banyak Pelanggaran

Pasangan Dani Iskandar dan Muh Nasir Gugat Ke Mk Karena Diduga Pasangan Jargon Amanah Banyak Pelanggaran

 

Nunukan, infobanua.co.id – sabtu 19/12/2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penghitungan suara pada 15 Desember 2020,yang dihadiri semua PPK hasil Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 lalu.

Baik pemilihan bupati dan wakil bupati Nunukan maupun gubernur dan wakil gubernur Kaltara.

Dalam penghitungan suara tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Hj. Asmin Laura Hafid-H. Hanafiah dengan jargon (Amanah) memperoleh 48.019 suara, Sebagai Pemenang dan mengungguli paslon nomor 2 yakni H. Dani Iskandar dan M. Nasir yang hanya memperoleh 45.359 suara, dengan selisih 2.660 suara.

Pada hasil pemilihan bupati nunukan pada hari Rabu 9 Des 2020 di Pilbup Nunukan yang lalu.ujar Nasir di kediamannya jalan antasari nunukan Tengah.

Namun paslon 2 H. Dani Iskandar dan M. Nasir tidak menerima hasil Rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Nunukan oleh KPU Nunukan pada 15 Desember lalu.

Sehingga pasangan DANI ISKANDAR DAN M NASIR dengan jargon ( Damai )ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) Di Jakarta nanti hasil keputusan mahkama kontitusi yang menentukan siapa yang Menang dan kami sudah siapkan bukti bukti yang otentik kata Nasir Anggota DPRD Propensi Kaltara dari Fraksi PkS juga sebagai ketua DPD PKS Kaltara.

Saat dikonfirmasi terkait gugatan itu, calon wakil bupati Nunukan, Muhammad Nasir membenarkan. “Iya benar, namun saat ini kita sedang mengupayakan melayangkan gugatan ke MK.

Berdasarkan apa yang telah kita amati dari C1 dan laporan dari saksi yang ditemukan adanya indikasi dugaan indikasi dan penuh dengan kecurangan,” kata Muhammad. Nasir, ketua DPD PKS kaltara.

Bahkan pada saat penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, pihaknya juga tidak melakukan penandatanganan. “Makanya saksi kami tidak tandatangani,” terangnya.ujar Muhammad Nasir.D.Pi mantan anggota DPRD Nunukan Dua Periode.(yuspal)

Bagikan:

Iklan