Categories: Jawa Barat

Pemkab Cianjur Larang Pesta Kembang Api Juga Batasi Jam Operasional Kafe Dan Restoran Pada Libur Tahun Baru 2021.

Cianjur, infobanua.co.id – Aparat kepolisian dan pemerintah kabupaten Cianjur akan membatasi jam operasional kafe dan restoran di Kabupaten Cianjur saat libur tahun baru serta melarang Warga menyalakan atau pesta kembang api sewaktu malam pergantian tahun.

Pembatasan jam operasional tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 300/7563/Satpol PP dan Damkar tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa. Kata Kasatpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi,

“Kafe dan restoran ini menjadi tempat yang rawan terjadinya kerumunan. Makanya kami memberlakukan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB,” ujarnya Senin 28/12/2020.

Menurutnya, pembatasan tersebut sudah berlaku sejak 27 Desember dan akan diterapkan hingga 1 Januari 2020. Hendri menegaskan pihaknya sudah menggelar razia kafe dan restoran yang tetap buka melebihi jam operasional yang ditentukan.

“Beberapa restoran dan kafe yang terjadi kerumunan kami bubarkan. Kami juga lakukan sampling rapid test terhadap beberapa pengunjung kafe,” terangnya.

Hendri meminta kafe dan restoran mematuhi pembatasan jam operasional tersebut. Pihaknya siap menindak tegas bila pengelolanya tidak taat.

“kafe dan restoran yang masih nekat buka melebihi jam operasional yang ditentukan “Kalau membandel, sanksinya bisa sampai penutupan,” Tegasnya.

Sementara itu Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan pihaknya akan memastikan seluruh kafe dan restoran mengikuti aturan operasional selama momen libur panjang dan tahun baru tersebut.

“Kami sudah minta agar seluruh kafe ikuti aturan. Kalau memang ada yang bandel, silakan masyarakat bisa ikut melapor. Nanti petugas akan berangkat langsung ke lokasi untuk melakukan pembubaran,” tuturnya.

Kapolres juga menegaskan, semua pihak dilarang untuk menyalakan kembang api dalam merayakan pergantian tahun. Sebab dikhawatirkan terjadi kerumunan di tengah pandemi COVID-19, akibat adanya pesta kembang api.

“Segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, termasuk menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun,” Tandasnya.

Hasbi (Abie)

infobanua

Recent Posts

Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024, Bukti Kesuksesan Penataan Transportasi

Jakarta, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih penghargaan tingkat nasional berupa Wahana Tata Nugraha…

6 jam ago

Lima Presidium KAI Kalsel Resmi Dilantik, Siap Angkat Kembali Marwah Organisasi

Banjarmasin, infobanua.co.id – Setelah melalui proses panjang dan intensif, Konferensi Daerah Luar Biasa Kongres Advokat…

7 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Raih Tiga Penghargaan Nasional dalam Sepekan, Terbaru Wahana Tata Nugraha 2024

BANJARBARU, infobanua.co.id – Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti…

8 jam ago

Bapaslon Mudyat-WIN Silatuhrami di Desa Giriumukti

PENAJAM, Infobanuo.co.id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara…

11 jam ago

Sekda Nunukan Resmi Buka Kegiatan Advokasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG)

NUNUKAN, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mempercepat pengarusutamaan gender. Senin…

12 jam ago

DPRD Kotim Dukung Pasar Murah di Gelar Rutin

Sampit, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sementara, Rinie mendukung penuh jika Pemerintah Kabupaten…

13 jam ago