infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Februari 2021, DPRD Banjarmasin Selesaikan Raperda RTRW

Februari 2021, DPRD Banjarmasin Selesaikan Raperda RTRW

BANJARMASIN – Hingga saat ini, Pemkot bersama DPRD Banjarmasin masih menggodok Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin. Penyusunan draft Raperda RTRW berjalan alot, mengingat Pemkot dan DPRD Banjarmasin, tidak ingin masyarakat dirugikan dengan adanya Perda RTRW.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin Arupah Arif mengatakan, pembahasan Raperda RTRW sangat diperhatikan dari pasal ke pasal agar tidak menimbulkan polemik dengan warga.
“Harapan kami Perda RTRW jangan sampai merugikan masyarakat. Makanya pembahasannya sedikit alot. Selain itu ada perubahan teknis yang sebelumnya 1 banding 5 ribu kembali menjadi 1 banding 25 ribu,” ujar Arufah Arif, Rabu (30/12).
Dijelaskan Politisi PPP Banjarmasin itu, pihaknya sangat memperhatikan status sebuah lahan yang masuk dalam RTRW seperti lahan hak milik warga, namun masuk zona hijau.
“Jika lahan warga masuk zona hijau, yang rugikan mereka karena tidak bisa dijual belikan. Ini jangan sampai terjadi,” sebutnya.
Nah, jika substansi RTRW dari kementerian sudah ke luar dalam 15 hari. Maka, dua bulan sejak itu Perda RTRW Banjarmasin harus selesai.
“Jika dalam jangka waktu dua bulan tidak selesai akan ada sanksi, yakni pembahasan diambil alih Pemko. Jika tetap tak selesai, akan diambilalih pusat,” katanya.
Namun, ia memastikan awal tahun atau Januari 2021 pihaknya akan rutin membahas Raperda RTRW, sehingga bisa dituntaskan dan menjadi Perda. rel/rilisK

Bagikan:

Iklan