Categories: Jawa Barat

Laporan Pertanggungjawaban Desa Sarijaya Bermasalah? Bramasta Bamuswari, Ingatkan Inspektorat Karawang

Karawang, Infobanua.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Di Kab. Karawang sebanyak 177 Kades yang akan di pilih pada 21 Maret 2021 mendatang. mayoritas petahana yang akan maju kembali untuk bertarung. Sehingga hal ini dianggap penting bagi banyak kalangan, agar Inspektorat benar – benar objektif dalam menuangkan hasil pada laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Inspektorat Kabupaten Karawang diminta untuk lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban akhir kepala desa petahana yang selama ini masih memiliki sejumlah catatan. Kepala Desa petahana yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkades 2021 tidak boleh memiliki catatan buruk mengenai hasil pemeriksaan khusus (riksus) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang.

“Riksus bukan alat bergaining bagi Inspektorat. Bila dalam temuanya ada yang bermasalah di desa, sebaiknya bakal calon kepala desa dianulir. Jangan mempertimbangkan persoalan politis, seperti takut di demo warga. sementara persoalan hukum malah diabaikan. Bila itu terjadi maka Inspektorat akan berhadapan dengan hukum,” kata Direktur Brigadir Masyarakat Indonesia (Bramasta) Abdul Rohman. Senin,18/01/21

Pihak Bramasta menyebutkan salah satu desa yang masih menjadi catatan dan terindikasi bermasalah dalam laporan pertanggungjawaban adalah Desa Sarijaya di Kecamatan Majalaya. Ia menyebutkan selama tahun 2017 hingga 2020, Desa Sarijaya mendapatkan anggaran mencapai Rp. 8.758.976.000, anggaran tersebut bersumber dari Bagi Hasil BUMDes, pengolahan Tanah Kas Desa, hasil pungutan desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi hasil retribusi daerah, bantuan keuangan provinsi, bantuan keuangan kabupaten, dan bunga bank. Bantuan tersebut diluar bantuan pokok pikiran atau aspirasi dari dewan.

Namun menurut Direktur Bramasta di Desa Sarijaya, terhadap sejumlah pengerjaan projek yang tidak sesuai, sehingga dalam pelaporannya pertanggungjawaban kepala desa terindikasikan tidak bisa dilakukan secara tertib. “Tentunya kepala desa yang tidak tertib dalam membuat pelaporan pertanggungjawaban tidak boleh diperkenankan maju dalam Pilkades,” ujar Abdul Rohman.

Pihaknya juga mengingatkan agar Inspektorat Kabupaten Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak saling lempar tanggungjawab, bilamana mereka meloloskan kepala desa petahana yang ternyata kades yang masih bermasalah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban di desa.

 

SS/Red.

infobanua

Recent Posts

Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024, Bukti Kesuksesan Penataan Transportasi

Jakarta, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih penghargaan tingkat nasional berupa Wahana Tata Nugraha…

7 jam ago

Lima Presidium KAI Kalsel Resmi Dilantik, Siap Angkat Kembali Marwah Organisasi

Banjarmasin, infobanua.co.id – Setelah melalui proses panjang dan intensif, Konferensi Daerah Luar Biasa Kongres Advokat…

7 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Raih Tiga Penghargaan Nasional dalam Sepekan, Terbaru Wahana Tata Nugraha 2024

BANJARBARU, infobanua.co.id – Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti…

8 jam ago

Bapaslon Mudyat-WIN Silatuhrami di Desa Giriumukti

PENAJAM, Infobanuo.co.id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara…

11 jam ago

Sekda Nunukan Resmi Buka Kegiatan Advokasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG)

NUNUKAN, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mempercepat pengarusutamaan gender. Senin…

12 jam ago

DPRD Kotim Dukung Pasar Murah di Gelar Rutin

Sampit, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sementara, Rinie mendukung penuh jika Pemerintah Kabupaten…

13 jam ago