Dalam sambutan nya H. Supian HK mengatakan, pentingnya perda penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah upaya pemerintah menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Selanjutnya H Supian menjelaskan, “Bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam, pungkasnya.
Camat danau panggang H Abdullah di temui di sela-sela kegiatan mengatakan, pihak nya menyambut baik dan berterima kasih di laksanakan nya sosialisasi perda kali ini, di kecamatan danau panggang. Menurutnya, sosialisasi kali ini sangat bermanfaat guna mengetahui hak – hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan, pungkasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id