infobanua.co.id
Beranda BANJAR Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan dan Konsultasi Perpajakan

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan dan Konsultasi Perpajakan

Martapura, infobanua.co.id – Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Karyawan, menjadi pembahasan dalam talkshow Radio Suara Banjar, narasumber Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura, Heri Sukoco, Selasa (16/2/2021).

 

Menurut Heri Sukoco, saat ini memamasuki masa-masa pelaporan SPT Tahunan dan diingatkan agar seluruh wajib pajak khususnya yang berada di Kabupaten Banjar, agar menyampaikan SPT Tahunan lebih awal, bagi ASN/ TNI/ Polri/ yang sudah mendapatkan bukti potong, segera melaporkan SPT Tahunan tersebut.

 

“SPT Tahunan bagi karyawan di Kabupaten Banjar pada tahun 2020 lalu menjadi yang terbaik, dan ini menjadi tantangan kita agar  dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi” jelas Heri.

 

Dhea, staf penyuluh KP2KP Martapura dikesempatan ini menginformasikan jika pihaknya terus melakukan kelas sosialisasi bagi bendahara keuangan kedinasan di Pemkab Banjar, dan selama masa Pandemi ini kegiatan dilakukan secara Virtual Zoom.

 

Dhea juga mengingatkan apabila wajib pajak melapor lebih awal, maka pelayanan akan lebih maksimal didapatkan dan tidak perlu mengantre. Selain itu jika melalui online dipastikan akan lancar, karena para penggunanya belum terlalu banyak.

 

Bagi yang ingin mengetahui lebih jelas tentang informasi ini bisa menghubungi 0511 4782833, atau KPP Pratama Banjarbaru 0511 4721677 serta di nomor WhatsApp 089690284288.

 

Fad/IB

 

Bagikan:

Iklan