Setelah Kantin Di Bongkar Pemkot Banjarmasin Tidak Memiliki Ruang Untuk Menyusui
BANJARMASIN, infobanua.co.id – Setelah di bongkarnya bangunan kantin lama di kantor Pemko Banjarmasin dan di renovasi menjadi kantin baru membuat Pemko Banjarmasin tidak lagi memiliki ruang laktasi (Ruang Menyusui).
Ruang laktasi atau ruang menyusui merupakan sebuah ruangan yang harus dimiliki setiap Instansi ataupun perushaan, dimana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2013.
Dimana dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 itu, disebutkan dalam pasal 3 bahwa tiap gedung kantor maupun ruang publik harus mendukung program ASI eksklusif.
Beberapa jenis dukungan yang dimaksud meliputi penyediaan ruang khusus menyusui, serta kesempatan bagi ibu yang bekerja untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja.
Dalam hal tersebut juga menetapkan bahwa kebijakan ramah laktasi akan menguntungkan bagi ibu menyusui, bayi, perusahaan, bahkan negara.
Akan tetapi ruang laktasi tersebut tidak tersedia di Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin, pasca ruangan yang sebelumnya berada di atas kantin lama Pemko Banjarmasin ini di Bongkar.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, H Mukhyar, menyampaikan bahwa Pemko Banjarmasin saat ini masih mencari lokasi yang tepat terkait ruang menyusui tersebut.
“Nanti kami lihat lagi di mana posisi yang bisa dimanfaatkan untuk ruang menyusui. Kalau memang itu amanat undang-undang itu harus kita siapkan,” tuturnya.
Akan tetapi berkaitan dengan tidak adanya ruang menyusui pasca dibongkar untuk renovasi kantin tersebut, Mukhyar mengakui belum mengetahui hal tersebut.
“Ada tidaknya kami masih belum melihat karena itu kemarin kan renovasi,” Pungkasnya.
Febri