Penjual Kartu Perdana Dipedayai Pemuda Blitar, Saat Pembelian Secara COD
Blitar, Infobanua.co.id – Akal licik yang brelian seorang pemuda berinisial HP (30) warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang berpura-pura membeli barang milik korban, kemudian mengajak transaksi lewat sistem Cash On Delivery (COD), selanjutnya merampas harta benda milik korban.
Gegara olahnya HP akhirnya harus merasakan kamar sel tahanan Polres Blitar Kota.
Pasalnya begitu Satreskrim Polres Blitar Kota mendapat laporan dari korban Annisa Fujiarini, langsung bergerak dan berhasil mengamankan HP.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, mengatakan bahwa, setelah polisi mendapat ciri-ciri pelaku dari korban. Kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial pada awal bulan Pebruari 2021 lalu,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Senin 08-03-2021.
Menurut Yudhi, bahwa korban berjualan kartu perdana seluler dengan cara pemasaran melalui media sosial.
Pelaku berpura-pura membeli kartu perdana seluler milik korban, awalnya mereka transaksi lewat media sosial.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertransaksi dengan sistem COD di kawasan Desa Maliran.
“Pelaku menentukan lokasi untuk ketemuan dengan mengirim MAP ke korban,” jlenyrehnya.
Masih menurut Yudhi, tanpa curiga, korban datang ke lokasi yang sudah ditentukan pelaku.
Sesampai di lokasi, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke korban. Dan pelaku meminta ponsel dan kartu perdana milik korban.
“Merasa nyawanya terancam, korban langsung kabur dan melapor ke Polisi. Akhirnya pelaku kami amankan pada akhir Pebruari 2021 kemarin,” ungkapnya.
Selanjutnya Yudhi menjelaskan bahwa, selain mengamankan pelaku perampasan. Satreskrim Polres Blitar Kota juga mengamankan dua pelaku pencurian di sebuah warung bakso di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kedua pelaku itu yakni, SR (29) dan RH (19) keduanya warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kedua pelaku telah menyikat sejumlah barang berupa ponsel, tabung gas elpiji, daging bakso, dan pangsit dari warung bakso tersebut.
“Kasus pencurian ini terungkap dari barang bukti ponsel. Kami mendapat informasi barang bukti ponsel berada di wilayah Lodoyo dan mengembang ke kedua pelaku ini,” pungkasnya. (Eko.B)