infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN DPRD Banjarmasin Revisi Lima Perda, Termasuk IMB dan Reklame

DPRD Banjarmasin Revisi Lima Perda, Termasuk IMB dan Reklame

BANJARMASIN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arupah Arif mengatakan, DPRD Kota Banjarmasin meminta 5 peraturan daerah (perda) untuk direvisi.

“DPRD Banjarmasin mengajukan usulan lima perda harus direvisi lewat rapat paripurna intern, yaitu isinya mengambil kesepakatan mengusulkan lima peraturan daerah (Perda) untuk direvisi,” katanya Senin (10/3/2021).

Kata Arufah, kelima perda revisi itu tentang perda nomor 15 tahun 2012 izin mendirikan bangunan (IMB), perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan, perda Nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, perda Nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, dan perda Nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame. “Kita akan segera ajukan ke Pemerintah Kota Banjarmasin, untuk dibahas ketahap berikutnya,” jelas Arupah.

Kabag Perundang Undangan DPRD Banjarmasin, Ari Yani mengatakan, untuk program legislasi daerah (prolegda) tahun 2021, ada 23 buah rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu 10 buah usulan Dewan dan 13 raperda inisiatif Pemko. “10 raperda inisiatif dewan, 5 sebelumnya yang sudah masuk pada prolegda 2020, namun Kami tidak sempat membahas, karena pandemi COVID-19,” katanya.

Untuk tahun 2021 ini  ada 5 buah raperda usulan DPRD Banjarmasin, diantaranya penanganan lansia, perkembangan ekonomi kreatif dan fasilitasi pesantren. Saat ini anggota pansus masih melakukan pembahasan perda revisi tahun 2020, yaitu revisi perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan perda revisi perubahan status PDAM Bandarmasih. rel

 

 

Bagikan:

Iklan