infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Berakahirnya Putusan Mahkamah Konstitus, Pasangan Birinmu Dan Denny-Difri Di Minta Lakukan PSU Ulang

Berakahirnya Putusan Mahkamah Konstitus, Pasangan Birinmu Dan Denny-Difri Di Minta Lakukan PSU Ulang

BANJARMASIN, infobanua.co.id – Sidang putusan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), antara pasangan Birin-Muhidin dengan pasangan Deny-Difri oleh Hakim Mahkamah Konstitusi RI, memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02 Denny-Difri (H2D).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua MK, Anwar Usman, MK memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Kecamatan di Kalsel.

Tujuh kecamatan yang di sebutkan melingkupi, Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Untuk TPS di Kecamatan Binuang, yang harus menyelenggarakan PSU yakni; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS I4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.

Menimbang bahwa dengan telah dikabulkannya sebagai dalil Pemohon, dan mahkamah telah memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di beberapa tempat sebagaimana telah diperetimbangkan oleh Hakim ketua, terhadap Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum provinsi Kalimantan selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/ Prov/XII/2020.

“Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 haruslah dinyatakan batal sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing paslon di 7 kecamatan, di kabupaten Banjar dan Kecamatan Banjarmasin Selatan dan di 24 TPS di kecamatan Binuang Kabupaten Tapin,” Ucap Majelis Hakim MK.

Untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 7 kecamatan dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang tersebut, MK memberikan waktu paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, Supian HK, sebagai pengusung pasangan Birin-Muhidin (BirinMU) menyatakan legawa atas putusan MK tersebut.

“PSU yang ada di beberapa kecamatan kita hargai. Kita serahkan semuanya kepada masyarakat. Apapun keputusannya kita terima, kalau diulang, ya, diulang,” Ungkap Supian, Jumat (19/3).

Dia bilang BirinMU sejak awal telah berkomitmen apapun keputusan yang diambil MK akan diterima dengan lapang dada.

“Sejak awal sudah berkomitmen legawa, kalah kecewa atau menang glamor itu tidak. Kami serahkan semuanya kepada rakyat untuk menilainya,” Ujarnya.

Supian menyebut pihaknya akan segera merapatkan barisan guna melakukan konsolidasi untuk langkah kedepan.

“Konsolidasi khusus di wilayah yang diulang. Konsolidasi penggerakan mesin partai di wilayah PSU,” Katanya.

Kemungkinan juga akan ada perubahan komposisi tim pemenangan. Dalam putusan MK juga menyatakan KPU harus mengganti seluruh perangkat penyelenggara pemilu di wilayah yang dimaksud.

Selanjutnya, MK juga menimbang bahwa untuk menjamin terlaksananya PSU dengan benar, maka penyelenggaraan pemungutan suara ulang harus dilaksanakan oleh petugas KPPS dan petugas PPK yang baru dan bukan petugas KPPS dan PPK yang sebelumnya. Pungkasnya

febri

Bagikan:

Iklan