Ketum PJI: Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis Tempo, Yang Sedang Menjalankan Tugasnya
Blitar, Infobanua.co.id –Jurnalis majalah Tempo, Nurhadi, telah mendapat perlakuan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu 27 Matet 2021 malam di Surabaya.
Penugasannya sudah dipertegas oleh Pimred Tempo. Dan Nurhadi juga telah melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polda Jawa Timur, Minggu 28 Maret 2021.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menangapi tentang kasus kekerasan yang dialami Jurnalis majalah Tempo, Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hartanto Boechori, menjustifikasi dan mengutuk keras perbuatan biadab tersebut, dia menilai perlakuan terhadap Nurhadi adalah tindak pidana yang termaksud dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik.
“Kekerasannya jelas memenuhi ketentuan KUHP serta merupakan delik Pidana Biasa. Pasal penganiayaan, penyekapan dan lainnya,” kata Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, Senin 29-03-2021.
Menurut Hartanto Boechori, bahwa tindak kekerasan tersebut juga dianggap melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik. Serta berbagai perundangan lainnya.
Sehingga Hartanto Boechori, menekankan agar Penegak Hukum mengusut tuntas perbuatan biadab tersebut sampai pelakunya dihukum setimpal. Bukan hanya sekedar memediasi saja.
“Penegak hukum harus menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku dan segera melakukan penangkapan serta menahan pelaku,” jlentrehnya.
Masih menurut Hartanto Boechori, bahwa dia juga meminta kepada Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Kajati Jawa Timur, Ketua PN Surabaya dan berbagai instansi lain yang berkompeten serta berkaitan untuk menjalankan fungsinya secara proporsional dan profesional.
“Kami harap semua rekan jurnalis khususnya anggota PJI dan semua organisasi jurnalis mengawal ketat kasus hukumnya hingga tuntas. Dan khusus untuk anggota PJI supaya melaporkan perkembangannya secara periodik kepada Ketua Umum PJI,” papar Hartanto Boechori.
Selanjutnya Hartanto Boechori menejelaskan bahwa, secara umum jika jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dan dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya atau pemberitaannya.
“Sebaiknya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional dan proporsional,” pungkasnya. (Eko.B).