Diduga Menyediakan PSK Dibawah Umur, Warga Blitar Diamankan Polisi
Blitar, Infobanua.co.id – Wanita BY (41) warga Kabupaten Blitar, diamankan Polisi karena diduga menyediakan layanan prostitusi online, di sebuah kamar kost di jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan, mengatakan bahwa, wanita BY (40) seorang penjual online warga Desa Satreyan RT 02 RW 02 Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan Polres Blitar Kota, karena diduga menyediakan kegiatan prositusi online anak dibawah umur.
“Penangkapan BY, berawal dari informasi warga masyarakat, kemudian Satreskrim Polres Blitar Kota, melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Rabu 07-04-2021.
Menurut Yudhi, bahwa setelah dipastikan apabila BY benar menyediakan layanan prostitusi online anak dibawah umur, kemudian Polisi langsung melakukan penangkapan kepada BY di sebuah rumah kost di jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Senin yang lalu.
“Saat proses penangkapan ada sepasang pria dan wanita dibawah umur yang sedang berduaan dengan ditemani BY, selaku muncikarinya,” jlentrehnya.
Lebih dalam Yudhi menerangkan bahwa, ada enam orang anak dibawah umur yang turut diamankan sebagai saksi, rupanya keenam orang anak dibawah umur itu dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
Mereka diantaranya, pelajar wanita RW (18) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, SK pelajar wanita (SK) asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pelajar wanita (IJ) asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, PD dan WD (16) pelajar wanita warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, serta pelajar wanita NA (14) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Sementara itu, BY mengaku, jika tidak pernah memaksa anak anak dibawah umur tersebut untuk menjadi PSK.
Menurut BY bahwa, enam orang anak tersebut datang sendiri kepadanya, dengan alasan hanya kepingin untuk membeli Handphone.
“BY biasa mematok dengan harga Rp.300 ribu hingga Rp.600 ribu kepada pelanggannya. Sedang BY mengambil untung Rp.100 ribu untuk setiap transaksinya,” pungkas Yudhi. (Eko.B)