Gubernur Safrizal : Tak Ada Open House Kepala Daerah
Banjarmasin, infobanua.co.id – Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA mengimbau para kepala daerah setempat agar tidak menggelar Open House Idul Fitri 1442 Hijriah untuk menghindari penyebaran covid 19.
Hal itu disampaikan Safrizal usai mengikuti Rakor Lintas Sektoral dalam Rangka Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Rapat koordinasi berlangsung di Aula Rupatama Polda Kalsel, Selasa (27/4) dihadiri Forkopimda Kalsel dan stakeholder terkait.
Kegiatan rakor juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 12 dan Nomor 13 Satgas Penanganan Covid Nasional dan Inmendagri Nomor 9 tahun 2021.
Kemudian Surat Edaran Menteri Agama dan surat edaran Menteri Perhubungan, serta Atensi Kapolri.
Semua perihal surat terkait peniadaan mudik dalam rangka penekanan penyebaran virus covid 19.
Safrizal mengatakan imbauan tidak menggelar Open House untuk menghindari covid 19 .
Terkait larangan Mudik lebaran, Safrizal berpesan agar dilakukan dengan tegas namun harus dikomunikasikan dengan cara yang persuasif, humanis dan dengan pendekatan yang baik.
Ini bertujuan agar masyarakat dapat menerima informasi yang jelas.
“Kita tetap melakukan penerapan dengan tegas, namun disampaikan dengan cara-cara yang persuasif. humanis, ” ingatnya.
Dalam rakor ini dipaparkan untuk Kalimantan Selatan nantinya akan didirikan pos-pos atau check point .
Lokasi pos ada di beberapa tempat yakni terminal, bandara, pelabuhan, perbatasan provinsi, baik perbatasan Kalsel-Kalteng ataupun Kalsel-Kaltim.
Untuk mengontrol masuknya pemudik baik yang akan masuk ataupun keluar. Di dalam provinsi Kalsel sendiri juga akan diadakan 6 titik penyekatan arus mudik kabupaten dan kota.
“Berdasarkan hasil rakor lintas sektoral akan ada 6 titik penyekatan di wilayah Kalimantan Selatan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei” papar Dir Intelkam Polda Kalsel Kombos Pol Nur Rumdhoni.
Pada check point atau pos penyekatan ini nantinya setiap yang melintas akan diperiksa dan hanya mereka yang dokumennya lengkap yang boleh lewat.
Adapun dokumen yang diperlukan adalah SIKM(surat izin keluar masuk) yang bisa berupa surat tugas dari perusahaan bagi perusahaan swasta, surat perjalanan dinas bagi instansi pemerintah dan harus dilengkapi surat keterangan kesehatan.
Apabila tidak ada surat tugas maka akan diminta putar balik atau kembali, dan apabila tidak membawa surat keterangan sehat, disediakan opsi sampling antigen di tempat dengan memperhatikan pertimbangan petugas.
Adapun beberapa pengecualian untuk kebijakan ini, yaitu orang sakit atau ibu hamil dan ibu melahirkan serta pengecualian pada daerah daerah aglomerasi.
Daerah aglomerasi sendiri adalah beberapa kabupaten/kota yang dianggap satu kesatuan komunitas, dimana masyarakatnya commuter atau beraktifitas antar kota.
Kabupaten/kota yang termasuk daerah aglomerasi di Kalimantan Selatan adalah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
“Untuk wilayah aglomerasi harus kita atur terutama terhadap masyarakat yang commuter atau masih pulang pergi kerja antar kabupaten kota yang berbeda namun berdekatan.
Mereka tetap diimbau untuk tinggal di rumah, namun apabila harus bekerja tidak diperlukan atau diberlakukan pemeriksaan SIKM.
Rel/IB