Polresta Blitar, Amankan Ribuan Pil Dobel L, di Rumah Tukang Sablon
Blitar, Infobanua.co.id – Satreskoba Polres Kota Blitar, berhasil mengamankan tukang sablon FA (26) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, karena kedapatan mengedarkan pil dobel L, dan Polisi berhasil menyita ribuan pil dobel L dari FA.
Staf Humas Polres Blitar Kota, Aipda Suprijadi, mengatakan bahwa, pria FA (27) seorang tukang sablon asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, diamankan karena mengedarkan pil dobel L.
“FA berhasil diamankan dengan barang bukti 229 botol yang masing-masing botol berisi 1000 butir pil dobel L,” kata Staf Humas Polres Blitar Kota, Aipda Suprijadi, Kamis 29-04-2021.
Menurut Suprijadi, bahwa penangkapan FA berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang menyebut jika FA sering melakukan transaksi yang mencurigakan di rumahnya.
Bermodal informasi tersebut, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapat identitas FA.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata benar FA mengedarkan pil dobel L. Kemudian pada Rabu 28 April 2021 kemarin, FA diamankan di rumahnya,” jlentrehnya.
Selanjutnya Suprijadi menerangkan bahwa, kasus ini masih dalam pengembangan polisi.
“Tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Eko.B).