infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Pemko Banjarmasin Berikan Kelonggaran Jam Kerja Bagi Asn, Karyawan, Dan Buruh Yang Domisilinya Mengadakan PSU

Pemko Banjarmasin Berikan Kelonggaran Jam Kerja Bagi Asn, Karyawan, Dan Buruh Yang Domisilinya Mengadakan PSU

BANJARMASIN, infobanua.co.id – Bagi pemilih yang berdomisili di tiga Kelurahan yang akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mendapat kelonggaran jam kerja untuk ikut berpartisipasi pada PSU mendatang.

Baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan perusahaan swasta agar bisa mensukseskan PSU pada 28 April mendatang di tiga Kelurahan yakni Mantuil, Murung Raya, Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terkait hal tersebut.

“Bukan libur tapi kelonggaran jam kerja sehingga kita minta ASN dan pengawai Pemerintah kota Banjarmasin untuk berperan aktif dalam memberikan peran suaranya dalam PSU nanti,” Ucap Pj Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, Kamis (29/4).

Sementara itu, untuk karyawan swasta pihaknya telah meminta kepada perusahan untuk memberikan dispensasi jam kerja kepada karyawan yang berdomisili di tiga Kelurahan tersebut agar bisa ikut berpastisipasi dalam PSU nanti.

“Kita sudah berkoordinasi untuk memberikan dispensasi jam kerja. Sehingga mereka bisa memberikan hak suaranya sebagainya semestinya,” tutur Dayeen.

Dayeen menambahkan, Pemko Banjarmasin juga telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan partisipasi pemilih untuk bisa menyalurkan hak suaranya di TPS.

“Himbau-himbauan sudah kita lakukan oleh Pemerintah Kota melalui baliho dan spanduk di tiga wilayah PSU tersebut,” ujarnya.

Selain itu, peran aktif dari Kecamatan, Kelurahan, dan RT ditiap wilayah juga penting dalam mensosialisasikan PSU kepada warga.

“Kami mintakan RT di wilayah masing-masing itu memberikan pemahaman yang baik pada warga supaya mau berhadir di TPS-TPS pada 28 April mendatang,” pungkasnya.

febri

Bagikan:

Iklan