infobanua.co.id
Beranda Blitar Polresta Blitar Amankan Dua Pemuda Peracik dan Pembuat Petasan

Polresta Blitar Amankan Dua Pemuda Peracik dan Pembuat Petasan

Blitar, infobanua.co.id – Gegara kedapatan menjual dan membuat petasan yang membahayakan untuk warga masyarakat. Maka dua pemuda MD (22) dan ZA (24) warda Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota (Polresta Blitar).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan, mengatakan bahwa, pengamanan kedua pelaku berawal dari adanya peredaran petasan yang dinilai sangat membahayakan bagi warga masyarakat.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Kedua pelaku diamankan di rumahnya saat sedang membuat petasan,”.kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Rabu 12-05-2021.

Menurut Yudhi, bahwa kedua pelaku tergolong membuat petasan dengan cara yang lebih modern, karena sudah memakai dinamo untuk membuatnya.

Salah satu dari mereka merupakan peracik bubuk petasan. Mereka membuat bubuk petasan dengan cara melihat di YouTube dan selanjutnya di praktekan.

“Mereka merupakan autodidak, sebab awalnya mereka melihat di media sosial (medsos), kemudian mempraktekanya dan ternyata ketika dicoba bubuk tersebut benar dan bisa meledak. Kemudian pelaku membuat dan menjual secara online,” jlentrehnya.

Selanjutnya Yudhi menjelaskan bahwa, dari tangan pelaku MD, petugas mengamankan barang bukti tiga kilogram obat petasan dan sejumlah alat pembuat petasan.

Sementara dari tersangka ZA, petugas mengamankan, 20 gulungan petasan, satu kilogram bubuk petasan dan 44 buah petasan serta 82 sumbu petasan.

“Akibat perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang barang siapa mempunyai dan menyimpan bahan peledak maka pelaku terancam 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan