infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Temuan BPK Pada Tahun 2019 Belum Diselesaikan, Kedua Aktivis Ini Minta APH Segera Panggil Kabid Jalan PUPR Karawang

Temuan BPK Pada Tahun 2019 Belum Diselesaikan, Kedua Aktivis Ini Minta APH Segera Panggil Kabid Jalan PUPR Karawang

Karawang, Infobanua.co.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun Anggaran 2019 di Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang untuk 22 paket proyek pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Karawang sebesar Rp 1.273.506.937 miliar mendapat respon dari pemerhati politik dan pemerintahan
Senin,24/05/21.

H. Asep Agustian, SH. MH, yang selama ini terkenal vocal dalam mengkritisi kebijakan – kebijakan Pemerintah, menyayangkan adanya pembiaran terhadap temuan BPK yang terjadi pada Tahun 2019. Padahal ini sudah memasuki pertengahan Tahun 2021, tapi kok masih ada bahasa masih nyicil dari pihak penyedia jasa atau kontraktor? Dia pikir kreditan panci!

“Apa pun yang menjadi temuan BPK itu harus dikembalikan. Jika ternyata ada temuan, berarti pihak pelaksana tidak profesional, dan lagi pula, dalam hal ini pengembalian bukan segala – galanya, iya kalau pengembaliannya tepat waktu. Kalau tidak kan jelas ada itikad kurang baik,”

Askun sapaan akrab pengacara senior Karawang ini juga menyayangkan respon pelaksana terhadap wartawan yang dianggapnya congkak, “Ya seharusnya pihak pelaksana pekerjaan akui saja kelalaiannya yang belum dapat menyelesaikan temuan BPK, bukan malah menjawab secara congkak terhadap konfirmasi pertanyaan wartawan, dan bukan malah ngatur tugas serta profesi wartawan, dengan mengatakan tidak perlu tanya – tanya masalah itu,”

“Untuk itu, saya meminta Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Karawang dan pihak pelaksananya. Jika temuan Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang saja bisa diproses. Masa ini yang jelas – jelas ada pengakuan dari Kabid dan pelaksananya didiamkan saja?” Tegas Askun.

Ditambahkannya, “Kalau Kejari tidak mau memproses, saya malah mempertanyakan. Ada apa? Sebaiknya segera periksa Kabid Jalan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pelaksananya. Pemberitaan media massa yang memuat pengakuan KPA dan pelaksana, itu sudah bisa dijadikan dasar Laporan Informasi (LI) bagi Kejari Karawang untuk melakukan pemeriksaan,”

Ditempat dan waktu terpisah, unsur pemerhati lainnya. Yaitu Andri Kurniawan mengatakan, dan merasa heran dengan adanya kelebihan bayar. Dikatakannya, “Kok bisa ada kelebihan bayar? Biasanya dalam proyek fisik itu ketidak sesuaian spek atau kekurangan volume. Kalau bahasanya kelebihan bayar bisa dicurigai adanya unsur kesengajaan?”,

“Pertanyaannya, bagaimana bisa lebih bayar? Sedangkan yang namanya proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu sudah jelas seluruh perncanaannya, termasuk perencanaan anggaran. Ketika sudah selesai dikerjakan oleh pihak penyedia jasa yang sudah terikat kontrak,” Tandas Andri.

“Saya sepakat dengan pak Askun, agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari Karawang, agar segera dapat memanggil Kabid Jalan selaku KPA. Apa lagi ini terkair 22 paket proyek pekerjaan, tidak bisa dianggap main – main. Belum lagi kalau kita lihat, itu terjadi di Tahun Anggaran 2019 yang belum dapat diselesaikan sampai sekarang,” Pungkasnya.

 

Iswanto.

Bagikan:

Iklan