infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala Pemenang Pilkades Jelapat 2 ‘Digugat’ Money Politic

Pemenang Pilkades Jelapat 2 ‘Digugat’ Money Politic

Marabahan, infobanua.co.id – Hingga memasuki Gelombang III, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak melalui metode Elektronik Voting (E-Voting), di Kabupaten Barito Kuala (Batola) umumnya berjalan lancar dan tidak terdapat permasalahan berarti. Permasalahan yang agak menonjol hanya terjadi Desa Jelapat 2 Kecamatan Mekarsari. Pilkades yang diselenggarakan di gelombang I, Selasa (22/05/2021) lalu, ini dituding terindikasi dugaan politik uang (money politic).

Peraih suara terbanyak Sairaji (nomor urut 4), mendapat komplin dari empat calon kepala desa (cakades) lainnya yakni Nasrudin (nomor urut 1), Muhammad Parhan (nomor urut 2), Hairi Yandi (nomor urut 3), dan Mislaniansyah SPd (nomor urut 5). Saat ini kasusnya sudah sampai ke tahap pelaporan. “Saya bersama tiga calon lainnya yakni Nasrudin, Muhammad Parhan, dan Mislaniansyah sepakat melaporkan keberatan atas hasil yang dicapai Sairaji,” tegas Hairi Yandi.

Cakades nomor urut 3 ini mengutarakan, ikhwal dilaporkannya calon terpilih Sairaji karena terindikasi praktek politik uang. “Awalnya proses pemilihan berjalan baik dan lancar. Namun hingga hari pemilihan indikasi politik uang yang mengarah ke calon nomor 4 cukup kuat,” papar Hairi kepada wartawan. Ia menerangkan, saat ini beberapa bukti dan kesaksian warga yang menerima uang pemberian dari timses calon nomor 4 telah dikumpulkan. Kelengkapan bukti-bukti itu, lanjutnya, sesuai saran pihak kepolisian agar bisa disikapi.

Hairi Yandi juga mengatakan, ia bersama tiga cakades lainnya melayangkan laporan ke Panwas Pilkades dengan pertimbangan harapan masyarakat untuk dapat menemukan pemimpin yang layak dengan cara yang baik. “Laporan sudah kami lengkapi dan telah disampaikan 22 Mei 2021 sore kepada Panwas Desa Jelapat 2 selanjutnya ke Panwas Kecamatan pada 24 2021 hingga ke DPMD Batola,” pungkasnya.

Hairi berharap melalui pelaporan secara tertulis ini bisa diproses sesuai ketentuan. Paling tidak, jika benar terbukti maka pilkades bisa diulang atau hasil rekapitulasi dibatalkan. Kepala Dinas PMD Batola, Mochmmad Aziz, membenarkan dan telah menerima laporan tertulis terhadap permasalahan pilkades di Desa Jelapat 2 Kecamatan Mekarsari.Aziz menyatakan, Kamis (27/05/2021), telah memanggil Panwas Kecamatan, Panitia Pemilihan Desa dan Ketua KPPS untuk dimintai keterangan.

Sedangkan Jumatnya (28/05/2021), empat kandidat penggugat juga datang ke DPMD dan telah diberikan penjelasan bahwa SK Penetapan Kepala Desa Terpilih dari BPD tetap harus dikeluarkan.Sementara terkait money politic, Aziz mempersilahkan, untuk menempuh jalur hukum. Sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pilkades hingga ke tahap pelantikan.

Nanti seandainya dalam proses hukum terbukti dan ada keputusan inkrah dari pengadilan, lanjut Aziz, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dan selanjutnya akan dilakukan pemilihan antar waktu. “Itu kalau terbukti dan kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,” pungkasnya. Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi pilkades Desa Jelapat 2 pada 22 Mei diperoleh perhitungan 256 suara untuk Nasrudin, Muhammad Parhan 51 suara, Hairi Yandi 114 suara, Sairaji 323 suara, dan sebanyak 86 suara untuk Mislaniansyah.

Nang/IB

Bagikan:

Iklan