infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Adanya Klaster Penyebaran Covid -19 Dari Hajatan,Bupati Cianjur Keluarkan Larangan Gelar Acara Resepsi Pernikahan

Adanya Klaster Penyebaran Covid -19 Dari Hajatan,Bupati Cianjur Keluarkan Larangan Gelar Acara Resepsi Pernikahan

Cianjur, infobanua.co.id – Penyebaran Covid -19 dikabupaten Cianjur masih terjadi menyusul ditemukan sebanyak 35 orang di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka yang terpapar ditenggarai usai menghadiri pesta pernikahan yang digelar seorang warga setempat.

Dan ini merupakan kasus klaster penyebaran Covid-19 yang pertama dari acara hajatan di Cianjur.ujar juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal.

“Klaster baru penyebaran covid-19,dari hajatan”,ucap Yusman saat dikonfirmasi via WhatsApp,Rabu (09/06/2021).

Oleh karena itu Bupati Cianjur, Herman Suherman telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan menggelar pesta pernikahan dan lainnya.

“Larangan tersebut berlaku dari tanggal 8 Juni sampai dengan batas waktu yang ditentukan”.terang Yusman.

Diketahui sebelumnya puluhan warga dari dua desa di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpapar virus Corona.

Warga dari Desa Padasuka dan Cimaskara itu dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Guna menekan dan meminimalisir penyebarannya, Satgas Covid-19 setempat mengarantina dua desa tersebut.

Sementara warga yang terpapar menjalani isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing di bawah pengawasan ketat petugas medis.

Hasbi (Abie).

Bagikan:

Iklan