infobanua.co.id
Beranda KALTARA Hering DPRD Soal Penambang Pasir Dipantai Pulau Sebatik Berdampak Merusak Rumah Warga Terancam Dan Berdampak

Hering DPRD Soal Penambang Pasir Dipantai Pulau Sebatik Berdampak Merusak Rumah Warga Terancam Dan Berdampak

Nunukan, infobanua.co.id – DPRD Kabupaten Nunukan Menjadwalkan Gerbong terkait kerusakan pantai akibat dari Penambang Illegal tampa mengantongi Ojin dari pemerintah berlangsung hering diruanf Ambalat I yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Saleh SE. dan pada haru Selasa 08/06/2021.

Menindak lanjuti surat camat sebatik nomor :330 , VI/84/V/2021 Tanggal 10 mei 2021 perihal himbauan tentang penambangan pasir di pantai yang berada di wilayah kecamatan sebatil,maka dengan ini kami bermaksud untuk mengundang bapak/ibu untuk menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi untuk mencari solusi terkait penambangan pasir yang akan dilaksanakan kantor camat sebatik.

selain itu kata Andi Salahuddin Camat sebatik bahwa menindak lanjuti surat lingkungan hidup Kabupaten Nunukan Tanggal 10 mei 2021,No B/155/DLH.739, perihal : temuan aktifitas penambangan pasir laut di desa padaidi kecamatan sebatik mengenai undang undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengolahan Wilayah pesisir dan Pulau Pulau kecil adalah,

a. pasal 35 huruf bahwa setiap orang secara langsung atau tidak lansung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis ,ekologi, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan /atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat disekitarnya.

Maka terdapat pada pasal 73 ayat 1 huruf d menyatan : dipidana paling singkat 2 (dua tahun ) dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling RP 2.000.000.000.00 dua (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10 Milyar (sepuluh miliar rupiah) dan
undang undang RI.nomor 3 tahun 2020 pasal 158 bahwa, setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak 100 Milyar.

Berdasarkan pertimbangan dan peraturan tersebut diatas dan untuk menghindari dampak hukum dikemudian hari.

Maka dihimbau kepada saudara untuk menghentikan aktivitas Pengambilan pasir dengan alasan apapun disekitar pantai kecamatan sebatik.Ujar Adriyani Kasi Trantib Mewakili camat sebatik Kabupaten Nunukan kalimantam Utara (Yuspal)

Bagikan:

Iklan