Bupati Banjar Beri Jawaban Atas Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD
Martapura, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna DPRD tentang Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 serta jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Paripurna DPRD Banjar lantai 2 , Rabu 16 / 06 pagi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi didampingi Wakil Ketua DPRD . Dengan turut dihadiri para Anggota , Sekretaris Aslam Forkopimda Banjar , para kepala SKPD dan Direktur Perusahaan Daerah .
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam penyampaian jawabannya mengucapkan terima kasih dan penghargaannya atas saran dan masukkan yang telah disampaikan oleh juru bicara Fraksi Fraksi DPRD atas penyampaian Pemandangan Umum nya dan atas persetujuan nya terhadap Raperda untuk kemudian dibahas dalam pembahasan selanjutnya.
” Izinkan saya untuk menyampaikan beberapa tanggapan terhadap beberapa usulan Fraksi DPRD . Penyusunan Raperda ini telah menyesuaikan dengan perkembangan dalam tata kelola Organisasi Perangkat Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Perundang Undangan dan dilakukan evaluasi kelembagaan terlebih dahulu , dengan melakukan Pemetaan Ulang urusan Pemerintahan yang dikawal langsung oleh Pemerintahan Provinsi Kalsel sebagai perwakilan Pemerintahan Pusat di daerah,” ucapnya .
” Terkait usulan Fraksi Mengenai pemberlakuan Raperda awal tahun 2022 ,salah satu ketentuan di dalam Raperda yang dibahas ini tepatnya dalam pasal 18 menyatakan bahwa Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021 , ketentuan tersebut akan memberikan ruang yang cukup untuk mempersiapkan sebaik baiknya pengimplementasian Raperda ini,” tambahnya .
Dalam Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 ,semua Fraksi menyatakan apresiasi dan persetujuannya dengan berbagai pertimbangan untuk dibahas dalam pembahasan selanjutnya.
Fad/IB