infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN DPRD Kota Banjarmasin Minta Peredaran Minumam Beralkohol Ditertibkan

DPRD Kota Banjarmasin Minta Peredaran Minumam Beralkohol Ditertibkan

BANJARMASIN – Sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan penjualan minuman beralkohol (minol), namun tak mampu membendung peredaran minol di Banjarmasin.

Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyebabkan Perda minol yang telah disahkan legislatif dan eksekutif tidak berkutik.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Mathari menyayangkan sikap Pemkot Banjarmasin yang sejak Perda minol disahkan belum juga ada upaya penegakkan Perda tersebut di Banjarmasin.

“Perdanya sudah ada, kenapa belum juga diterapkan oleh pemerintah. Ini terkait ketegasan pemerintah dalam menjalankan aturan,” ucap Mathari.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Banjarmasin, lanjut Mathari, akan terus mengawal penerapan Perda minol yang hingga saat ini belum juga direalisasikan oleh Pemkot Banjarmasin.

“OSS dari pemerintah pusat memang untuk mempermudah investasi. Namun untuk pengaturan diserahkan kepada daerah masing-masing. Artinya, untuk pengaturan dan teknis tinggal menerapkan Perda Nomor 10 Tahun 2017,” terangnya.

Komisi I, lanjut Mathari, akan terus mengawal Perda minol hingga benar-benar diterapkan di Banjarmasin.

Dalam waktu dekat, akan diagendakan pertemuan dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti sejauh mana dan kendalanya sehingga Perda minol belum juga dijalankan.

“Dalam waktu dekat akan kami komunikasikan dengan Pemkot Banjarmasin agar Perda minol benar-benar bisa diterapkan,” tutupnya. REL/RK

Bagikan:

Iklan