infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN DPRD Kota Banjarmasin Apresiasi Silpa LKPj APBD Kota Banjarmasin 2020 Capai 6 Persen

DPRD Kota Banjarmasin Apresiasi Silpa LKPj APBD Kota Banjarmasin 2020 Capai 6 Persen

BANJARMASIN  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun 2020, Senin (21/6/2021) di Aula DPRD Kota Banjarmasin.

Penjabat (Pj) Walikota Banjarmasin Ahmad Fydayeen menyampaikan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemko sebelumnya telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualikan (WTP) yang kedelapan kali berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Setelah menerima opini WTP maka langsung disampaikan kepada DPRD Kota Banjarmasin agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa dijadikan peraturan daerah. Hal ini tentunya sesuai dengan amanat dalam pasal 31 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, agar hasil audit bisa disempurnakan melalui pembahasan di lembaga legislatif.

“Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemko Banjarmasin dalam tata kelola pemerintahan yang baik juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah,” ujarnya.

Tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2020, baik itu pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana dan aliran kas.

“Laporan keuangan ini menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintah,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga memaparkan semua hal yang ada didalam Raperda LKPJ APBD Kota Banjarmasin Tahun 2020 yang telah disampaikan bisa diterima semua fraksi dan akan dibahas selanjutnya hingga dapat dijadikan ketetapan regulasi daerah.

“Semoga tidak ada kendala dan terkait teknis akan dibahas dalam rapat nantinya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menegaskan, penyampaian Raperda LKPj APBD Kota Banjarmasin Tahun 2020 sudah menjadi kewajiban pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam penggunaan dana APBD Kota Banjarmasin Tahun 2020.

“Penyampaian Raperda LKPj APBD Kota Banjarmasin Tahun 2020 sebagai tanggung jawab eksekutif dan menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan dana APBD,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, penyampaian Raperda LKPj APBD Kota Banjarmasin Tahun 2020 ini merupakan kewajiban Pemko Banjarmasin dalam penggunaan dana APBD Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Pihaknya juga mencatat ada penurunan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sekitar 6 persen pada laporan Raperda LKPJ APBD Kota Banjarmasin Tahun 2020. Dimana Silpa pada Tahun 2019 sekitar Rp269 Miliar dan pada 2020 sebesar Rp251 Miliar.

Melihat data itu baginya merupakan kemajuan positif meskipun masih jauh dari harapan karena masih di atas Rp200 Miliar. Sehingga diharapkan pemerintah kota bisa lebih bekerja maksimal lagi untuk APBD Kota Banjarmasin Tahun 2021 ini.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun 2020 dikatakannya target PAD diturunkan hanya Rp320 Miliar karena Pandemi Covid-19. Sedangkan pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,2 Triliun, atau terjadi defisit sekitar Rp200 Miliar untuk belanja daerah pada tahun 2020.

“Melihat kondisi ini kami meminta agar Pemkot Banjarmasin terus membangun sinergi dengan pemerintah pusat. Selain itu saya mengapresiasi atas diraihnya predikat opini WTP yang ke delapan kali berturut-turut dari BPK RI. Ini merupakan progres yang baik untuk tetap dapat dipertahankan,” tukasnya.

rel/adv

Bagikan:

Iklan