infobanua.co.id
Beranda Blitar Tetap Bandel, Bupati Blitar Memberikan Surat Teguran Ketiga Kepada PT GI

Tetap Bandel, Bupati Blitar Memberikan Surat Teguran Ketiga Kepada PT GI

Blitar, Infobanua.co.id – Karena melanggar aturan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar, Bupati Blitar Rini Syarifah memberikan surat teguran ketiga dengan nomor 570/326/409.117/2021 kepada PT Greenfields Indonesia (GI) Farms 2 yang beroperasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

“Kami serius, jika sampai batas akhir surat teguran ketiga ini tidak ada tanggapan dari PT Greenfields Indonesia. Kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan,” kata Bupati Blitar, Rini Syarifah,” Sabtu 10 Juli 2021.

Menurut Mak Rini, panggilan akrab Bupati Blitar, Rini Syarifah, bahwa sebelumnya PT Greenfields Indonesia sudah membuat surat pernyataan tentang perjanjian untuk ikut melestarikan lingkungan dan tidak akan membuang atau mengalirkan limbah secara sengaja ke aliran sungai. Apabila tetap melanggar, maka Pemerintah Daerah akan menindak tegas.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur juga sudah memberikan sanksi administrasi paksaan dengan surat nomor 188/152/KPTS/III/2019 tanggal 27 Juni 2019 lalu,” terangnya.

Masih menururut Mak Rini, hal itu dilakukan karena PT Greenfields Indonesia tidak taat dalam melaksanakan kewajiban khususnya pengelolaan air limbah peternakan dan pembangunan IPAL.

Berdasarkan laporan, sampai saat ini PT Greenfields Indonesia belum menindaklanjuti baik surat teguran maupun menjalankan komitmennya, terbukti pada Kamis 08 Juli 2021 sungai Genjong di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi masih terjadi pencemaran dari limbah Sapi.

“Surat teguran ketiga sudah kami kirim ke PT GI pada Selasa 06 Juli 2021, kemudian diberi masa tenggang waktu selama tujuh hari kedepan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan pasti akan kami tindak. Sebab kami sudah banyak mendengar keluhan dari warga masyarakat dan kami tidak rela jika masyarakat Blitar hidupnya terganggu oleh limbah,” pungkasnya. (Eko.B)

Bagikan:

Iklan